PRAPERADILAN POLRES MINUT: “Kita Kerja Profesional, Sesuai Perkap”

Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Ronny Maridjan

AIRMADIDI – Polres Minut angkat bicara terkait gugatan Praperadilan dilayangkan Oma Oma Estefina Kapoh (59) dan Ferry Manewus (61) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II, Airmadidi, Minut.

Kapolres Minut, AKBP Alfaris Pattiwael melalui Kasat Resrim AKP Ronny Maridjan mengaku tak gentar menghadapi proses praperadilan tersebut.

Gugatan praperadilan itu dibenarkan sesuai aturan jika ada warga yang merasa dirugikan. “Hak siapapun, hak warga negara yang merasa tidak puas silakan,” kata Maridjan.

Yang pasti menurutnya, penyidik Polres Minut dalam penyidikan dugaan kasus  penipuan surat tanah tersebut, pihaknya sudah bekerja professional dan sesuai Perkap (Peraturan Kapolri).

“Kami bekerja sudah professional. Jadi kita ikuti saja proses persidangannya. Ini kan masih bergulir di Pengadilan. Kita tunggu saja hasilnya,” kata Maridjan.

Dalam menghadapi proses gugatan praperadilan ini, pihak Polres Minut salaku termohon, sudah mempersiapkan segala adminitsrasi yang dibutuhkan dalam persidangan.

“Apa yang diminta dalam persidangan, kita siapkan semua bukti-bukti. Jadi normative, tidak ada yang luar biasa. Kita tunggu saja hasilnya,” pungkas Maridjan. ***

Peliput/penulis: antoreppy