Ramlan Irfan Terancam Lepas Status Anggota Dewan

(Surat KPU RI dan KPU Kota Bitung yang menyatakan proses PAW anggota DPRD Kota Bitung dari Partai NasDem Kota Bitung atas nama Anthonius Supit kepada Ramlan Ifran tidak sesuai ketentuan perundang-undangan)1

 

BITUNG – Setelah kurang lebih 6 bulan berstatus anggota DPRD Kota Bitung, Ramlan Ifran Sekretaris Partai NasDem Kota Bitung, terancam melepas jabatan tersebut. Menyusul adanya Surat KPU RI dengan nomor 581.

Ketua KPU Kota Bitung Sammy Rumambi ketika ditemui diruang kerja komisioner membenarkan adanya surat KPU RI yang ditujukan ke KPU Propinsi Sulut terkait Permasalahan PAW Anggota DPRD Kota Bitung dari Partai NasDem atas nama Anthonius Supit. “Menindak lanjuti surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia bernomor 581/PY.04-SD/06/KPU/X/2017, maka kami telah menyurat ke Pimpinan DPRD Kota Bitung agar membatalkan pelantikan PAW Anggota DPRD Kota Bitung dari Partai NasDem atas nama Anthonius Supit kepada Ramlan Ifran,” ungkap Rumambi yang didampingi anggota KPU Kota Bitung, Selvie Rumampuk, devisi Hukum, Pengawasan dan Teknis Penyelenggara.

Dijelaskan Rumambi, proses PAW tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlalu. Sehingga KPU RI memerintahkan KPU Propinsi Sulut melakukan supervisi kepada KPU Kota Bitung untuk mengajukan keberatan sesuai peraturan perudang-undangan yang berlalu dan meminta membatalkan PAW, karena proses PAW tersebut tidak melalui rekomendasi dari KPU Kota Bitung.

Seharusnya lanjut Rumambi, proses PAW tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 198 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 serta ketentuan Pasal 107 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2016. “Kenyataannya proses PAW tersebut tidak melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada,” beber Rumambi dan Rumampuk.

Dikatakan lagi, surat KPU RI diterima dari KPU Propinsi Sulut pada Senin (23/10/2017). Kemudian besoknya Selasa (24/10/2017) KPU Kota Bitung menggelar rapat pleno internal, nanti pada Rabu (25/10/2017) baru KPU Kota Bitung mengirim surat dengan nomor 49/SDM.14-SD/7172/KPU-Kot/X/2017 ke Pimpinan DPRD Kota Bitung   perihal Mengajukan Keberatan dan Meminta Membatalkan Pelantikan PAW Anggota DPRD Kota Bitung dari Partai NasDem atas nama Anthonius Supit kepada Ramlan Ifran. “Selanjutnya kami menunggu hasil dari Pimpinan Dewan Kota Bitung terkait surat yang telah kami kirim tersebut,” ujar Rumambi.

Memang diakui, baik Rumambi maupun Rumampuk, KPU Kota Bitung tidak pernah menerima surat dari Pimpinan DPRD Kota Bitung yang menyampaikan nama anggota DPRD Kota Bitung yang diberhentikan antar waktu dan meminta nama calon pengganti antar waktu. “Kalau ada surat tersebut, maka KPU Kota Bitung berkewajiban menyampaikan atau membalas surat Pimpinan DPRD paling lama 5 hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD Kota Bitung,” tandas Rumambi.(hry)