Prof Muhammad: KPU dan Bawaslu Pastikan Regulasi Pilkada Sampai Kepada Stakeholder

Giat Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media yang digelar oleh DKPP. (Foto:manadoline)

Manadoline, Manado — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mengundang sejumlah wartawan dalam giat Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media yang digelar di Four Points Manado, Jumat (06/11/2020).

Dalam giat tersebut, Ketua DKPP Prof. Dr. Muhammad, dan anggota Prof. Dr. Teguh Prasetyo, pegiat pemilu Ferry Liando serta Ketua Alinasi Jurnalis Independen (AJI) Manado, Yinthze Lynvia Gunde tampil sebagai pembicara dengan moderator Mardia Sukma Holle.

Ketua DKPP Prof. Dr. Muhammad mengatakan semua tahapan Pilkada yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu, secara ketat diberlakukan protokol kesehatan secara ketat, sehingga kekhawatiran dengan nada-nada pesimis soal dilakukan ditengah pandemi Covid-19 terkikis, dan 9 Desember bisa dilewati dengan baik.

“Tahapan yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu ini secara ketat diberlakukan protokol kesehatan,” ungkap Prof Muhammad.

Dia kemudian menitipkan pesan kepada Bawaslu dalam melakukan tindakan preventif pada semua tahapan Pilkada, harus tegak lurus sehingga regulasi tidak dipandang sebelah mata, meski tindakan tersebut tidak diindahkan.

Bawaslu menurutnya, punya kewenangan, punya kartu kuning dan punya kartu merah, sehingga harus dilakukan secara tegas semua regulasi yang mengikat dengan Pilkada.

“Kami mengingatkan, bahwa mengelola Pilkada di tengah pandemi Covid ini, yang dalam sejarah baru kali ini kita mengelola Pilkada, paling tidak teman-teman KPU dan Bawaslu, terutama memastikan semua regulasi itu jelas tersampaikan kepada semua stakeholder,” ujarnya.

Prof Muhammad meminta, regulasi Pilkada di tengah pandemi tidak boleh hanya dipahami oleh KPU dan jajarannya tanpa tersampaikan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan harus tersampaikan kepada semua organ yang terlibat dalam Pilkada.

KPU dan jajarannya tidak boleh happy, karena jauh lebih penting bagaimana Peraturan KPU disampaikan sedini mungkin kepada stakeholder, pasangan calon, tim sukses, birokrasi, calon pemilih dan jurnalis.

“Kalau tidak disampaikan secara TSM, saya khawatir akan terjadi multi tafsir, akan terjadi tumpang tindi, akan terjadi kekosongan hukum, dan regulasi tidak bisa dilaksanakan,” tegasnya.

Dia menambahkan, kepada teman-teman Bawaslu, jauh lebih penting setelah memahami dan menguasai regulasi adalah bagaimana mengukuhkan komitmen moral dalam mengelola Pilkada, menanamkan nilai-nilai etika, mengelola moral dan emosi. (hcl)