Raih Opini WTP, Pemprov Diminta Tuntaskan Temuan BPK

MANADO -Meskipun ditemukan beberapa catatan, akhirnya Pemprov Sulut dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2016, mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI.

BPK RI saat menyerahkan LHP kepada Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan Ketua Dewan, Andrei Angouw, Jumat (9/6/2017).

Dan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) telah dilaksanakan oleh Ketua BPK RI, DR Moermahadi Soerja Djanegara CA kepada Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw dan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.

Ketua BPK RI Moermahadi menyatakan,  penyusunan laporan keuangan pemprov Sulut TA 2016 telah memenuhi standar akuntansi pemerintah yang berbasis akruwal.

“Telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung akan material serta telah menyusun dan merancang unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan,” papar Moermahadi.

Dengan hasil tersebut diaku Moermahadi, BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan pemprov Sulut tahun 2016 adalah WTP.

Tetapi meskipun meraih opini WTP, BPK RI memberikan beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh prmprov Sulut. Seperti  pengelolaan aset tetap belum memadai, pembayaran belanja jasa tenaga ahli pada 6 SKPD tidak sesuai dengan standar biaya masukan sebesar Rp1.86 miliar.

” Ada juga  keterlambatan pelaksanaan 4 pekerjaan pada 3 SKPD yang belum dikenakan sanksi denda sebesar Rp355.39 juta,” ungkap Moermahadi.

Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE saat dimintai tanggapannya terkait dengan catatan-catatan yang diberikan oleh BPK RI terhadap Pemprov Sulut menyatakan, temuan tersebut akan segera ditindak-lanjuti.

” Kami langsung menindak-lanjuti. Sedangkan  menyangkut keterlambatan pengembalian denda itu dikasih waktu 60 hari, kalau dalam 60 hari tidak dikembalikan itu langsung dipidana, karena sudah ada aturanya,”imbuh Dondokambey.(mom)