Rapat Banggar dan TAPD Tak Dihadiri Fraksi Demokrat dan Nyiur Melambai

MANADO-Senin (17/7/2023) Badan Anggaran DPRD Sulut sepakat untuk menetapkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Meskipun tidak dihadiri oleh dua Fraksi yakni Demokrat dan Nyiur Melambai.

Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen yang memimpin Rapat Banggar di ruang Paripurna bersama TAPD menjelaskan, meski tak dihadiri 2 fraksi namun telah menyetujui dengan menyampaikan pendapatnya fraksi secara tertulis.

Sebelum ditetapkan, kami sudah menerima pendapat 2 fraksi ini untuk di ramu oleh banggar menjadi kesimpulan untuk disampaikan kepada pemerintah dalam rapat paripurna ,”jelas Silangen.

Dalam rapat Banggar bersama TAPD, Vonny Paat selaku Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan ada lima catatan FPDIP untuk disampaikan kepada pemerintah menjadi perhatian dan masukan. “Kami menerima namun ada 5 point penting yang kami harap dapat menjadi perhatian pemerintah,”tegas Srikandi PDI Perjuangan dapil Minahasa Tomohon ini.

Hal senada pun diungkap ketua Fraksi Nasdem Nick Lomban dan mewakili Fraksi Golkar James Arthur Kojongian.

Sementara dari TAPD dihadiri oleh asisten 1 Denny Mangala.

Paripurna mengambilan keputusan terhadap Ranperda pertanggungjawaban APBD Sulut tahun 2022 akan dilangsungkan , Selasa, (18/7/2023) jam 10.00 Wita. (mom)