Regulasi Penggunaan BBM Bersubsidi Bagi Nelayan di Kabupaten Kepulauan Sangihe

Plt Kabag Ekonomi Sangihe Rivon David SE.

Manadoline.com, Sangihe- Mencegah adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi, Pemerintah melakukan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi masyarakat nelayan khususnya pemilik kapal di atas 30 Gross Tonage (GT).

Adanya regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI menyebabkan kewenangan pemberian rekomendasi untuk usaha perikanan oleh pemerintah pusat, dilakukan melalui Unit Pelaksana Tugas (UPT) di setiap daerah.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala bagian ekonomi Setda kepulauan Sangihe Rivon David SE. Dijelaskannya khusus untuk rekomendasi BBM bagi masyarakat nelayan yang memenuhi kriteria terutama di bawah 5 GT tetap dilayani seperti biasanya.

“Khusus BBM bersubsidi jenis solar untuk perikanan untuk kapal nelayan itu sesuai dengan Peraturan Menteri kelautan dan perikanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang pencabutan Peraturan Menteri kelautan dan perikan RI Nomor 13 tentang petunjuk pelaksanaan penerbitan surat rekomendasi pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu, untuk usaha perikanan tangkap,” jelas David.

“Jadi disini jelas disebutkan didalam peraturan ini bahwa untuk usaha perikanan ada batasan kalau 30 GT harus dikeluarkan suarat rekomendasi dari Penerintah Provinsi ada balai atau UPT yang ada di Sangihe, memang untuk kapal tangkap nelayan tradisional masih di mungkinkan dari Pemerintah Daerah yang di bawah 5 GT masih bisa,” tambahnya.

Ditmbahkannya, Selain adanya pembatasan soal pemberian BBM bersubsidi untuk usaha perikanan, pengisian BBM jenis solar bagi kendaraan roda empat jenis tertentu juga dibatasi setiap harinya mulai dari 20 liter hingga 100 liter.

“Khusus kendaraan roda empat yang menggunakan BBM bersubsidi jenis solar juga di batasi misalnya mini bus atau truk roda empat itu setiap hari hanya 20 liter, kemudian kategori truk dengan roda enam itu 80 liter perhari dan untuk truk tronton 100 liter per hari,” katanya.

Dia memastikan sepanjang memenuhi persyaratan untuk dikeluarkan rekomendasi, pihaknya tetap melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan BBM.