Resmi Dilantik, Mantiri Kojoh Pimpinan Sementara DPRD Bitung

Pimpinan Sementara DPRD Kota Bitung, Geraldy Mantiri dan Kegen Kojoh. (Foto: Herry/ManadoLine)

BITUNG – Tiga puluh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung resmi dilantik, oleh Ketua Pengadilan Negeri Bitung dalam Rapat Paripurna Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung masa jabatan tahun 2014-2019 dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung masa jabatan 2019-2024, di ruang sidang kantor dewan, pada Senin (12/08/2019).

Usai menjalani proses pengambilan sumpah dan janji, sesuai surat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menugaskan Geraldy Mantiri sebagai Pimpinan Sementara. Sedangkan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menunjuk Kegen Kojoh untuk mendampingi Mantiri sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kota Bitung. “Sesuai surat yang kami terima dari PDI Perjuangan, menugaskan Geraldy Mantiri sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kota Bitung. Sedangkan untuk Nasdem, menunjuk Kegen Kojoh untuk Pimpinan Sementara DPRD Kota Bitung,” ungkap Sekretaris DPRD Kota Bitung Olga Makarauw.

Sementara itu, Pimpinan Sementara DPRD Kota Bitung Geraldy Mantiri didampingi Kegen Kojoh saat memimpin jalannya sidang Paripurna mengatakan, tugas pokok Pimpinan Sementara DPRD Kota Bitung sangat berat, mulai dari melaksanakan sejumlah agenda mendesak sesuai yang diamanatkan pasal 38 ayat 1 PP Nomor 16 tahun 2010. “Tugas pokok pimpinan sementara yakni, memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan peraturan DPRD serta tata tertib dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif,” kata Geraldi.(*)