Satgas Gempita Diminta Ikut Pantau Kehadiran ASN & THL di Apel Perdana Pemkot Manado

Tim Satgas Gempita melakukan sidak kehadiran ASN di salah satu Perangkat Daerah belum lama ini.
Tim Satgas Gempita melakukan sidak kehadiran ASN di salah satu Perangkat Daerah belum lama ini.

MANADO – Hampir 20 hari lebih seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menikmati Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri 1439 H, tak terkecuali ASN Pemkot Manado.

Kamis (21/6/2018) pagi ini, ribuan ASN di jajaran Pemkot Manado  mulai memasuki hari pertama kerja pasca cuti bersama hari raya tersebut.

Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut pun menerbitkan surat edaran bersifat penting dengan  nomor; 800/B.04/BKD/537/2018  yang ditujukan kepada para staf ahli, para asisten dan para Kepala Perangkat Daerah untuk menghadiri apel perdana pasca libur nasional.

Dan meminta wajib mengikutsertakan seluruh pegawai hingga THL dalam apel perdana pukul 07.00 Wita di lapangan Sparta Tikala.

Bersamaan itu, Tim Satgas Gempita diminta untuk membantu BKD Pemkot Manado memantau kehadiran para ASN dan THL dalam apel perdana itu.

“Sehubungan dengan pelaksanaan Apel Kerja pasca Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2018 di Pemkot Manado, Satgas Gempita kiranya dapat melakukan pemantauan di lokasi apel perdana di lapangan Sparta Tikala,” kata Ketua Satgas Gempita, Hans Tinangon.

Dalam SE Wali Kota Manado, ASN yang tidak hadir mengikuti apel perdana itu tanpa alasan jelas, akan dikenakan sanksi pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

Bagi staf dikenakan pemotongan 3,5 % sedangkan pejabat eselon II, III dan IV sebesar 4,5 % dari jumlah TPP yang diterima sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.  ***

Penulis: antoreppy