Sebulan Menghilang, Jasad Pria Asal Kauditan Ditemukan Membusuk

(Jasad korban yang ditemukan membusuk dan tak berwujud)

KOMBI – Siang Kemarin (27/5), warga Kecamatan Kombi dikejutkan dengan ditemukannya, sesosok mayat yang membusuk dan sesuai identifikasi awal jasad ini adalah Harun Udengo (40), warga Desa Tontalete, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara ini sudah meninggal sejak sebulan yang lalu. Senin (28-5-2018)

(Jasad korban yang ditemukan membusuk dan tak berwujud)

Menurut keterangan saksi Yanni Gobel, korban yang diduga sudah tidak berada dirumanya sejak sebulan yang lalu ini, keluar rumah menggunakan celana jeans Warna Biru Pudar dan Kaos berwarna abu – abu.

“Yang bersangkutan sudah keluar rumah sejak bulan lalu menurut keterangan dari keluarga korban dari awal bulan April 2018, Korban memiliki seorang Istri Bernama Anda Lasut dan 3 Orang anak” ungkap gobel sembari mengatakan Almarhum dan Istrinya sudah lama bercerai ( kurang lebih 4 thn), serta menambahkan bahwa korban sempat pesiar dan nginap dirumahnya kurang lebih 3 hari.

“Pada saat bangun subuh yang bersangkutan sudah tidak ada serta korban seperti ada gangguan kejiwaan karena sering berceritra sendiri, bahkan pernah didapati korban ada bercerita dengan kucing peliharaannya, serta korban sudah ketergantungan dengan miras jenis cap tikus, dan korban sering berjalan sendiri tanpa tujuan yang jelas” Gobel Lebih lanjut.

Kepada Media Manadoline.Com, Kapolres Minahasa AKBP Christ R. Pusung lewat Kassubag Humas Polres Minahasa AKP Hilman Rohendi membenarkan terkait adanya penemuan mayat ini.

“Menurut laporan yang kami terima, pada hari Minggu  tanggal 26 Mei 2018, sekitar pukul 10.30 wita yang telah ditemukan oleh 2 orang lelaki atas nama Novri Pungawa alias Ade, umur 49 Tahun, Alamat Desa Kayu Besi Kecamatan Kombi dan Jefri Pungawa alias Jupi, umur 45 Tahun. Tani, Desa Kayu Besi Kecamatan Kombi, pada pukul 20.00 wita di Aliran Sungai Desa Ranowangko Dua Kecamatan Kombi, tepatnya di Kuala kombi” ungkap Rohendi sembari menambahkan menurut identifikasi awal usia jasad korban kurang lebih satu bulan.

(Saat penandatanganan berita acara penolakan outopsi, dari keluarga korban)

“Pihak keluarga telah menerima akan kematian korban sehingga telah dibuatkan berita acara penolakan outopsi yang ditanda tangani oleh Yusuf Udengo yang adalah kakak kandung korban, disaksikan oleh  Thalib Udengo yang adalah adik kandung dan Katrin Pandju, yang diketahui oleh Kanit Reskrim dan Kapolsek Kombi serta Hukumtua Desa Ranowangko Dua Kecamatan Kombi” Rohendi lebih lanjut sembari menambahkan, Korban sudah di serahkan ke keluarga korban dan sudah di makamkan di pemakan umum yang berada di Desa Tontalete, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara. ***

Penulis : Riedel Memah