Diskotik Altitude, D’Jarot & Karaoke Millenium Disegel,  Dispar: Tidak Patuh SE Selama Ramadhan

Pol PP melakukan penyegelan tempat hiburan malam yang beroperasi di luar jam yang ditentukan pemerintah selama bulan Suci Ramadhan.
Pol PP melakukan penyegelan tempat hiburan malam yang beroperasi di luar jam yang ditentukan pemerintah selama bulan Suci Ramadhan.

MANADO – Pemerintah Kota Manado lewat Dinas Pariwisata (Dispar) akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap 3 tempat hiburan malam di Kota Manado.

Diskotik Atlitude, D’Jarot dan Karaoke Millenium terpaksa disegel sementara alias izin mereka dibekukan karena kedapatan masih beroperasi lewat jam operasional yang ditentukan pemerintah selama umat  muslim menjalankan bulan suci Ramadhan.

Tindakan penutupan itu dilakukan  saat tim gabungan, Dispar Manado, Satgas Gempita (Satuan Tugas Gerakan Masyarakat Pintar dan Taat Aturan), Polresta Manado serta Pol PP melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu (26/5/2018).

Alasan pemerintah melakukan pembekuan sementara izin operasional ketiga tempat hiburan itu karena dinilai melanggar Surat Edaran (SE) No.D.13/PAR/267/2018, tentang pemberlakuan Jam Oprasional bagi tempat hiburan saat bulan puasa Ramadhan.

Sebelumnhya tim gabungan dipimpin Kabid Pengembangan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Manado, Jein Barantian bersama Tim Pengarah Gempita, M. Sofyan yang juga Kadis Perhubungan Manado itu menyisir sejumlah tempat pijat atau SPA namun tak didapati tempat usaha itu beroperasi di luar SE yang dikeluarkan pemerintah.

Pukul 01.00 jelang dinihari tim bergerak ke kawasan Jalan 17 Agustus dengan sasaran tempat dugem Millenium Café. Ditemukan sejumlag ruang VIP Karaoke masih dijejali para pengunjung.

Tim pun menjelaskan kedatangan ke tempat hiburan tersebut. Tanpa tunggu lama, Sat Pol PP langsung menyegel usaha Karaoke Millenium Café.

Sementara di kawasan Bahu Mall, tim tidak menemukan beroperasinya Corner Club. Sasaran selanjutnya di Kawasan Mega Mas.

Ditemukan D’Jarot Café masih dijejali pengunjung. Pihak Dispar pun memberikan peringatan karena hingga pukul 01.50 Wita masih beroperasi. “Saya berikan kesempatan 10 menit segera menutup tempat ini,” tegas Jein Barantina.

Sayang, pihak D’Jarot tidak mengindahkan perintah tersebut. Jein pun langsung memerintahkan Pol PP menyegel lagi tempat hiburan itu.

Tim gabungan Dispar, Satgas Gempita, Polresta Manado dan Pol PP saat melakukan sidak tem;pat hiburan malam dalam rangka menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah bilan Suci Ramadhan.

Tak jauh dari D’Jarot, tim kemudian menyasar diskotik ternama di Kota Manado, Altitude Café. Meski penerangan depan sudah padam, tapi tim menemukan di lantai 3 masih ramai.

Awalnya terlihat sudah tidak ada aktifitas meski terdapat masih puluhan mengunjung sedang menghabiskan minuman mereka. Rupanya tim tak mau terkecoh. Meski tidak ada lagi aktifitas, namun diskotik tersebut masih beroperasi.

Itu terbukti tim menemukan masih ada tamu mengorder pesanan minuman sudah menjelang dinihari itu. Pesanan minuman itu diantar ke salah satu table pengunjung.

”Kata bapak pukul 00.30 tidak ada order lagi. Tuh sana masih ada table pesan minuman,” kata kata Jein.

Sang manager pun tak bisa mengelak. Sempat terjadi adu argument sedikit karena pihak manager menolak menandatangani  berita acara penyegelan.

“Tidak masalah kalau tak mau tandatangan. Saya tegaskan, tempat ini tidak beroperasi selama tempat ini masih disegel,” tegas Jein. Pol PP akhirnya kembali turun tangan melakukan menyegelan terhadap Diskotik Altitude.

Menurut Jein, berdasarkan pasal 39 ayat 4 dan pasal 40 Peraturan Daerah Kota Manado No. 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, menyatakan pembatasan jam dan penutupan oprasional usaha pariwisarta pada hari-hari besar keagamaan.

“Surat edaran yang sudah disebar di semua tempat hiburan malam itu menyatakan; Café dan Bar, Karaoke, SPA, tempat pijat, Pub Malam/Diskotik, ditutup mulai tanggal 14 hingga 16 Mei 2018.

Setelah itu tempat hiburan malam dapat dibuka kembali pada tanggal 17 Mei dengan pembatasan waktu jam oprasional sebagai berikut,” jelas Jein.

Untuk usaha hiburan malam Pub, Diskotik, Café dan Bar dapat beroprasi hingga Pukul 01.00.  Tempat Karaoke sampai pukul 23.00 dan untuk tempat pijat/SPA sampai Pukul 20.00 Wita.

“Dalam SE itu juga dijelaskan, para pengelolah melanggar SE tersebut, akan dikenakan sanksi pembekuan dan atau penutupan sementara tempat usaha tersebut,” pungkas Jein.

Rencananya, Tim Gabungan akan melanjutkan sidak tempat hiburan malam dalam waktu dekat ini selama bulan suci Ramadhan. “Ini bentuk usaha kita bersama pemerintah menghargai umat muslim yang sedang melaksanakan bulan suci Ramdhan,” ungkap Jein. ***

Penulis: antoreppy