Selesaikan Dua Sengketa, KI Provinsi Sulawesi Utara Bentuk Majelis Komisi

MANADO-Setelah resmi dilantik sebagai Komisioner Komisi Informasi (KI)Provinsi Sulawesi Utara, lima anggotanya mulai bekerja.

Pembentukan Majelis Komisi (MK)

Ini dibuktikan, KIP Sulut telah Majelis Komisi (MK) sebagai tindak lanjut laporan masyarakat untuk penyelesaian sengketa informasi publik, Selasa 11 Juni 2023 di ruang sidang Kantor KI Sulut Manado.

Pembentukan majelis komisi sudah sesuai dengan pelaporan sengketa untuk nomor register 006 dan 007 dimana sudah ada 2 agenda sidang yang harus diselesaikan oleh KI Provinsi Sulut dalam waktu dekat ini.

“Selain MK juga telah dibentuk Panitera dan Mediator yang akan bertugas dalam sidang,”ungkap Andre Mongdong sebagai Ketua KI Provinsi Sulut.

Mongdong menyatakan, pembentukan MK ini berdasarkan hasil pleno Komisioner KI Provinsi Sulut yang akan bekerja sejak hari ditetapkan hingga masa persidangan di mulai dan penetapan keputusan sidang sengketa.

“Kami berlima sebagai Komisioner Informasi Provinsi Sulawesi Utara yang sudah dilantik dan telah bekerja sejak hari itu juga, akan berusaha menjalankan keterbukaan informasi publik, maka spirit partisipasi masyarakat harus benar-benar diperhatikan. Kami beriktikad baik merespon laporan publik sehingga telah membentuk MK untuk membuktikan secara bersungguh-sungguh bahwa telah melaksanakan transparansi ke publik dan menindaklanjuti setiap pelaporan yang masuk,” tegas Mongdong yang ikut didampingi Komisioner Maydi Mayer Mamangkey, Carla Christy Geret, Wanda Turangan, dan Isman Momintan.

Untuk agenda sidang perdana akan dilakukan dalam waktu dekat ini setelah dilakukan pemanggilan kepada pemohon yakni masyarakat dan termohon yaitu badan publik.

“Tentu untuk kelancaran proses persidangan sangat diharapkan kehadiran kedua belah pihak sebagai pemohon dan termohon dalam sidang sengketa setelah sebelumnya disampaikan undangan pemanggilan sidang oleh KI Provinsi Sulut,” tambah Carla.

Dijelaskan pula oleh Maydi, upaya penyelesaian sengketa informasi ini diterima oleh KI Prov Sulut setelah sebelumnya pemohon yakni masyarakat baik perorangan maupun organisasi menyampaikan keberatan kepada badan publik.

“Sengketa informasi diajukan kepada KI Provinsi Sulut apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di badan publik dalam proses keberatan atau tidak memuaskan pemohon,” ucapnya.

Sementara itu, untuk penyelesaian sengketa informasi publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat.

“KI Provinsi Sulut akan berupaya untuk penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa oleh pemohon,” jelas Wanda.

Adapun putusan KI Provinsi Sulut yang nantinya akan ditetapkan apakah berasal dari kesepakatan melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi adalah bersifat final dan mengikat.

“Artinya memiliki kekuatan hukum yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Mediasi merupakan penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak pemohon dengan termohon melalui bantuan mediator KIP Sulut. Sementara penanganan sengketa informasi melalui ajudikasi nonlitigasi yaitu proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus melalui sidang KI yang bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap,” tutup Isman. (mom)