Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Ex PT Borneo Jaya Emas Milik Grace Sarendatu, Agenda Keterangan Saksi Ditunda

MANADO– Sidang lanjutan kasus sengketa lahan ex PT Borneo Jaya Emas di kompleks Alason yang berlokasi di Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tondano pada Selasa (28/11/2023). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 105/pdt.G/2023/PN Tnn yang diajukan penggugat Grace Sophia Judy Sarendatu SH.

Ilustrasi

Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi tergugat. Namun Majelis Hakim menyatakan persidangan ditunda karena saksi dari tergugat yakni Sam Polohon tidak hadir.

Tidak hadirnya saksi dari tergugat yakni Sam Polohon, mengingat juga pada persidangan sebelumnya tak sempat dimintai keterangan. Alhasil, sidang ditunda hingga Selasa 5 Desember 2023 pekan depan.

Penggugat Grace Sophia Judy Sarendatu SH kepada wartawan membenarkan soal ketidakhadiran saksi tergugat. Tidak hadirnya saksi dikarenakan berhalangan sakit.

“Sidang ditunda minggu depan dimana tergugat akan menghadirkan saksi lagi. Setelah 2 kali sidang dimana tergugat tidak bisa menghadirkan saksi, sudah tertutup kesempatan dari tergugat untuk menghadirkan saksi,” ujarnya saat didampingi Stevy da Costa SH selaku kuasa hukum.

Menurut Grace, mengacu pada keterangan saksi dalam sidang sebelumnya dari saksi Revol Tambuwun, ada hal yang paling menganjal dalam pernyataan saksi. Dimana dalam surat jual beli antara Boy Tarore dan Kirk Filbert warga asing di kantor Camat Ratatotok, Kirk Filbert hanya diwakili oleh asistennya. Sehingga jual beli tanah tersebut dinilai tidak sah.

“Tanah itu sudah saya beli dan dijual kembali ke warga asing tanpa mengembalikan uang yang sudah saya bayar lebih dahulu. Sangat ganjil jika pembelian tanah itu hanya diwakili oleh asistennya dari warga asing tersebut,” jelas Grace.

Dijelaskan Grace, pemilikan tanah di Indonesia tidak bisa oleh warga asing sesuai perundang-undangan yang berlaku. Kalau pun bisa, itu tidak bisa dimiliki melainkan hanya sebatas hak pakai.

“Nanti kita lihat bagaimana keputusan pekan depan,” tambahnya.

Diketahui, kasus sengketa tanah ini pernah diperkarakan di Polda Sulut pada tahun 2021 silam. Dalam perkara ini, Grace Sarendatu membuka asal muasal status kepemilikan lahan tersebut dengan menunjukan sejumlah status dokumen dan fakta dimana lahan Alason sah milik dia. Lahan tersebut dibeli dari Boy Taroreh mulai tahun 2013 silam dengan dibuktikan 5 lembar kwitansi pembayaran dengan cantuman total nilai Rp935.000.000.

Kemudian ada Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) antara Grace dan Boy Taroreh sebagai pihak pertama. Adapun PPJB dibuat pada tanggal 11 Januari 2014 dan PPJB Perubahan tanggal 12 Agustus 2014. Dalam PPJB ini, ada klausul yang menyatakan bahwa pihak pertama tidak boleh menjual atau menggadaikan atau memindah tangankan hak atas tanah ke pihak lain sesuai Pasal 3 pada PPJB.

Namun sayangnya, Boy Taroreh telah menjual lagi tanah yang telah dijualnya kepada Grace Sarendatu kepada orang lain.

(/*)