Sidang Pilwako Manado Mulus, Usai Dengar Keterangan Pemohon, MK Putuskan Lanjut 9 Februari

Dua tim kuasa hukum PAHAM, Percy Lontoh, SH dan Gelendy Lumingkewas, SH, MH

MANADO – Perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Wali Kota Manado tahun 2020 mulai digelar dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, Jumat (29/1/2021) sore. Sidang perdana dengan perkara nomor 114/PHP/KOT-XIX/2021 itu, agenda pemeriksaan pendahuluan sebelum memeriksa pokok perkara.

Dalam agenda ini hakim MK dipimpin Manahan Sitompul, Arif Hidayat dan Saldi Isra memeriksa kejelasan materi yang disengketakan pemohon pasangan, Julyeta Paulina Amelia Runtuwene – Harley Mangindan.

Ada 22 dalil keberatan antara lain, money politic dengan bukti rekaman video, laporan lain terkait dugaan pelanggaran yang tidak ditindaklanuti Bawaslu Manado, menjadi pokok perkara dimasukan tim kuasa hokum pasangan berjargon PAHAM (Paula-Harley Menang).

Hakim Manahan akhirnya mensahkan PHP Wali Kota Manado 2020 dengan nomor perkara 114/PHP/KOT-XIX/2021 mulai dari P1 hingga P22, kecuali yang dicoret karena tidak disertai bukti setelah mendegarkan keterangan pemohon Percy Lontoh, SH, salah satu tim kuasa hokum PAHAM dalam sidang pendahuluan tersebut.

“Perkara 114 Manado, P1 hingga P22, kecuali yang dicoret, disahkan!” kata Manahan sambil mengetok palu sidang dalam live streaming sidang MK. Perkara Pilwako Manado dilakukan penundaan sidang dan pihak terkait sebagai undangan resmi hadir dalam sidang pada Selasa 9 Februari 2021 nanti.

“Untuk itu buktinya diserahkan sebelum hari sidang untuk diverifikasi dan sterilisasi. Pada sidang tanggal 9 Februari 2021 adalah agenda mendengar jawaban pemohon terkait dan Bawaslu dan pengesahan alat bukti,” ujar Manahan. (*/ant)