Tak Miliki Izin, Komisi II Minta PT KPS Ditutup

SERIUS: Hearing Komisi II dengan Forum Peternak Babi, PT KPS, Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut.

MANADO-Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Forum Peternak Babi Sulut bersama dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut serta PT Prospek Satwa (KPS) berlangsung alot.

SERIUS: Hearing Komisi II dengan Forum Peternak Babi, PT KPS, Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut.
SERIUS: Hearing Komisi II dengan Forum Peternak Babi, PT KPS, Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut.

Pasalnya dalam hearing tersebut terungkap aspirasi dari Forum Peternak Babi Sulut memang benar, jika PT Prospek Satwa tidak memiliki izin untuk bertenak babi. Hal ini terungkap dari penjelasan Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Tomohon dan Pemkab Minahasa, yang dihadirkan dalam hearing tersebut.

Dari pihak KPS juga membenarkan jika pihaknya bukan hanya menjual pakan tapi menjual daging babi di beberapa pasar tradisional di Sulut. PKS memiliki kandang di Taratara Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon, dan Desa Lemo Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa.

Wakil Ketua Dewan, Stefanus Vreeke Runtu yang hadir dalam hearing ini menyatakan, sudah jelas pernyataan dari instansi terkait bahwa PT KPS tidak memiliki izin. Jadi, PT KPS harus ditutup, dan itu adalah wewenang dinas terkait.

Hal yang sama juga diungkapkan anggota DPRD Sulut Jems Tuuk yang turut hadir dalam hearing ini. Ia menegaskan,  PT KPS yang merupakan perusahaan besar, telah mempermalukan anggota DPRD, karena telah menjalankan usaha selama kurang lebih 9 tahun, namun tidak mengantongi izin.

“Saya sepakat dengan teman-teman peternak, bahwa PT KPS harus ditutup. Kalau tidak ditutup, saya bersama teman-teman peternak akan menutupnya,” tegas Tuuk.

Cukup alotnya hearing, Rabu (8/3), akhirnya Komisi II dalam kesimpulan hearing merekomendasikan PT KPS harus ditutup. (mom)