TAPD dan Banggar Deprov Mulai Bahas KUA PPAS APBD – P 2018

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut saat melakukan pembahasan bersama TAPD Pemprov Sulut, terkait KUA PPAS APBD-P 2018 dan KUA PPAS APBD Induk 2019.

MANADO-Gubernur Sulut, Senin (20/8/2018) telah menyampaikan KUA PPAS APBD Perubahan 2018 dan KUA PPAS APBD induk 2019 lewat rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat menyampaikan KUA PPAS APBD-P 2018 dan KUA PPAS APBD induk 2019 dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Andrei Angouw.

Usai penyampaian gubernur Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD dan Badan Anggaran DPRD Sulut langsung melakukan pembahasan.

Yang terpantau dalam pembahasan tersebut, tim banggar DPRD Sulut baru mendengar penjelasan dari Sekprov Edwin Silangen terkait asumsi awal KUA PPAS APBD-P 2018 dan KUA PPAS APBD 2019.

“Untuk pertemuan pertama, kami hanya mendengarkan penjelasan dari TAPD. Nah, pembahasan lanjutan akan dilaksanakan sesudah anggota dewan selesai melaksanakan reses,” ungkap Angouw saat memimpin rapat.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut saat melakukan pembahasan bersama TAPD Pemprov Sulut, terkait KUA PPAS APBD-P 2018 dan KUA PPAS APBD Induk 2019.

Diketahui, dalam KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2018, perubahan kebijakan terkait dengan Belanja Daerah meliputi total perkiraan Belanja Daerah dimana alokasi belanja Tahun Anggaran 2018 secara keseluruhan sebesar Rp. 4.181.699.182.341 berkurang Rp. 100.235.318.441 menjadi Rp. 4.081.463.863.900. Belanja Tidak Langsung sebelumnya ditargetkan Rp. 2.196.086.886.053 bertambah Rp. 85.902.444.579 menjadi Rp. 2.281.989.330.632.

Belanja pegawai yang semula dialokasikan sebesar Rp. 1.246.295.245.612 berubah menjadi Rp. 1.279.014.789.000 bertambah sebesar Rp. 32.719.543.388. belanja subsidi yang semula dialokasikan sebesar Rp. 2.000.000.000 tidak mengalami perubahahan. (mom)