Sumolang Ingatkan Gubernur Soal LKPJ 2016

MANADO-Penyampaian Laporan Keterangan  Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2016, harus dimasukkan ke DPRD Sulut paling lambat akhir Maret 2017. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Legislator Sulut Denny Sumolang.

Denny Sumolang

Kepada wartawan, Sumolang menegaskan, sesuai PP No 3 tahun 2007 pasal 17 ayat 1. Yang mana menegaskan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Berkaca dari PP No 3 tahun 2007, maka bulan Maret harus disampaikan LKPJ kepada DPRD,” kata Sumolang, Selasa (21/3/2017) kemarin.

Anggota DPRD Sulut dapil Minut-Bitung ini mengharapkan  agar seluruh SKPD tidak membuat laporan asal-asalan ataupun copy paste dalam penyusunan LKPJ 2016, dari LKPJ tahun-tahun sebelumnya.

“Penyampaian harus sesuai fakta baik urusan wajib ataupun urusan pilihan. Jangan ABS atau Asal Bapak Senang. Ingat, DPRD akan bahas dengan serius LKPJ ini,” tutup Sumolang.

Selain mengingatkan eksekutif, Sumolanh mengharapkan DPRD dalam membentuk Pansus harus memiliki kemampuan dalam membahas maupun memberikan masukan dan koreksi kepada Gubernur. (mom)