Terkait Dumas Presisi Kasus ‘Dego Dego’, Mabes Polri Minta Laporan Perkembangan Hasil Pengusutan Polda Sulut

MANADO  – Akhirnya Mabes Polri kini ikut memonitoring tahapan dan perkembangan laporan dugaan penguasaan tanah tanpa hak di lahan bangunan eks RM Dego-Dego kawasan Jln. Wakeke, Kelurahan Wenang Utara yang melibatkan  oknum Dirut PDAM Manado, MT alias Meiky sebagai terlapor.

Kasus ikut menyita perhatian Mabes ini tak lepas dari langkah tegas Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto yang belum lama menjabat, memerintahkan penyidik membuka kembali kasus yang akrab di telinga masyarakat Kota Manado dengan sebutan kasus ‘Dego Dego’ tersebut.

Laporan kasus ini sempat menjadi ‘bulan-bulanan’ di meja penyidik. Kini memasuki 3 tahun berkasnya hanya bolak balik Polda Sulut dan Polresta Manado. Buntutnya, Aiptu Fanny Takumansang yang menangani kasus tersebut jadi ‘korban.

Kasubnit V Harda Sat Reskrim Polresta Manado ini harus menjalani sidang Komisi Kode Etik digelar Propam Polda Sulut dan dijatuhi hukuman demosi atau penundaan kenaikan pangkat 1 tahun plus mutasi.

Kini perkembangan kasus yang dilaporkan Elnike Agustina Mowilos, Nancy Howan dkk pada 19 Oktober 2020 silam lewat kuasa hokum Clift Pitoy, SH dan Charles Sangkay, SH dengan nomor laporan LP: B/477/X/SPKT itu sedang dalam radar Mabes Polri.

Polda sendiri sudah melakukan gelar perkara kembali pada Kamis (17/11/2022) pecan lalu atas perintah Kapolda untuk dibuka kembali setelah sebelumnya perkara itu ditutup Polresta dengan mengindahkan rekom gelar perkara khusus dilakukan Polda sebelumnya.

“Perkara ini dipantau Mabes Polri sebagaimana informasi dari Polda, dari salah seorang perwira yang ikut menjadi pihak terkait dalam gelar perkara pecan lalu,” kata Clift, kuasa hokum dari Kantor Hukum Rawung’S & Pitoy Law Office.

Menurutnya, hasil gelar yang diperintahkan Kapolda untuk dibuka kembali kasus itu akan dikirim ke Mabes Polri. “Saat itu saya mengecek perkembangan setelah gelar perkara. Ternyata Polda masih persiapkan berkas hasil gelar untuk dilaporkan ke Mabes dulu karena sudah ditunggu Mabes,” ungkap Advocad yang saat ini sedang menangani gugatan PT. Taruna Continental terhadap Pemkot Manado miliaran rupiah akibat ulah PD Pasar Manado.

Gelar perkara buka kembali itu sebagaimana tindaklanjut Kapolda setelah adanya surat Dumas (Pengaduan Masyarakat) Presisi dari pelapor yang dikirim ke Kapolri dengan tembusan Kompolnas, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri dan pihak terkait lainnya agar perkara itu dibuka kembali pasca hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri oleh Propam Polda Sulut lalu.

Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) sendiri juga mengikuti perkembangan kasus ‘Dego Dego’ ini. Itu dibuktikan dengan surat Kompolnas nomor: B-1740 A/Kompolnas/9/2022 yang ditujukan ke Kapolda Sulut u.p Irwasda.

Surat ditandatangan Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto sebagai Ketua Harian Kompolnas itu menjawab surat Dumas Presisi yang dikirimkan Clift Pitoy selaku kuasa hokum pelapor atas ketidak profesionalnya penyidik Polresta Manado menangani laporan mereka ketika itu.

“Siapa tahu minggu ini sudah ada perkembangan setelah gelar perkara lalu. Yang pasti saya yakin kasus ini salah satu prioritas Polri, khusnya Polda Sulut karena ini terkait Dumas Presisi sebagaimana penegasan Kapolri untuk segera diselesaikan,” tegas Clift. [anr]