Terkait Pencemaran Nama Baik Wabup, Kamurahan Minta Polisi Segera Tuntaskan Kasus Itu

Tahuna- Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap  pejabat Negara Wakil Bupati Kabupaten Sangihe, Helmud Hontong yang dilakukan oleh salah seorang oknum staf Bupati berinisial NB yang kini dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian Polres Sangihe, mendapat reaksi  dari sejumlah elemen masyarakat yang
ada di tanah Tampungang Lawo tersebut.

Seperti halnya yang dikatakan salah satu aktivis Sangihe, Wasti Kamurahan. Dirinya mendesak aparat penegak hukum secepatnya dalam melakukan proses  penyelidikan.

“Jadi kami sangat berharap kepada pihak penyidik Polres untuk secepatnya melakukan proses penyelidikan ini. Hal ini agar tidak ada asumsi dari masyarakat bahwa penanganan ini terkesan jalan di tempat,” tegasnya.

Lebih jauh dikatakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Sangihe ini, Wabup merupakan pilihan masyarakat, sehingga ini  harus ada penanganan serius jangan sampai masa yang akan bergerak.

“Kita harus hindari ini semua, kami percaya aparat hukum tidak memandang  kasus ini hanya sebelah mata. Untuk itu kami akan terus mengawal kasus itu,” sembur Kamurahan.

Apalagi tambah Wasti sapaan akrabnya, ada kabar bahwa ada petinggi Daerah serta seorang pengusaha diduga telah melakukan pendekatan dengan pihak aparat penegak hukum agar kasus ini bisa berakhir damai
tanpa proses lanjut.

“Ini yang harus sama-sama kita hindari. Sebab kalau ini benar, maka perlu  dipertanyakan kinerja aparat hukum. Tapi mudah-mudahan ini hanya cerita  saja tidak akan terjadi,” tukasnya.

Sementara itu Kapolres Sangihe, AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Angga Maulana SIK saat ditemui, Senin (16/03) dengan tegas mengatakan pihaknya terus akan menindak lanjuti kasus
tersebut.

“Yang pasti laporan ini akan ditindak lanjuti. Jadi kalau ada kabar bahwa ini di hentikan itu tidak benar, karena sampai sekarang masih terus berproses,” ujarnya.

Disentil ada dugaan intervensi dari salah satu petinggi di Daerah terhadap proses hukum ini, Maulana dengan tegas menyatakan itu tidak pernah ada.

“Tidak ada pejabat manapun yang dapat mengintervensi kami sebagai aparat hukum ketika melakukan tugas, siapapun dia. Jadi kami berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal- hal yang sama- sama tidak
kita inginkan. Karena yang pasti laporan dari Wakil Bupati akan berproses sesuai hukum yang berlaku di Negara kita,” pungkasnya.(zul)