Wali Kota Manado – PD Pasar Kalah di Tingkat Banding, PT: Johny Rempas Pemilik Sah 70 Toko di Shopping Center

Suasana sidang lokasi atas gugatan 70 kios di gedung shopping center oleh PN Manado bersama kuasa hukum penggugat dan tergugat beberapa waktu lalu.

MANADO – Johny Rempas selaku Direktur Utama PT. Teruna Continental sedikitnya boleh bernafas lega. Itu setelah PT (Pengadilan Tinggi) Manado menolak putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado No: 432/Pd1G/2022/PN Mnd tanggal 6 April 2023 terkait gugatan hak kepemilikan 70 kios /Toko di Gedung Shopping Center.

Dalam persidangan sebelumnya, PN Manado menolak gugatan Johny Rempas sebagai penggugat dan memenangkan tergugat I yakni Wali Kota Manado dan tergugat II yaitu PD Pasar Manado.

Tak puas hasil putusan PN, Johny Rempas lewat kuasa hukumnya masing-masing Clift Pitoy, SH, Denny Nangin, SH, Charles Sangkay, SH, Witlem Pilat, SH, Deddy Rundengan, SH dan Noval Lumentut, SH mengajukan banding ke PT Manado.

Hasilnya, sesuai amar putusan banding No: 131/PDT/2023/PT MND tertanggal 31 Juli 2023, hakim Pengadilan Tinggi Dr. Yapi SH, MH sebagai hakim ketua dengan anggota masing-masing Djamaludin Ismail, SH, MH, Lukman Bachmid, SH, MH didampingi Panitra Pengganti Banding Djubaida Ratumboba, SH, menyatakan menolak  semua eksepsi diajukan Wali Kota Manado dan PD Pasar Manado dan mengabulkan gugatan penggugat, Johny Rempas.

Selanjurnya menyatakan menurut hokum penggugat sebagai pembeli yang sah dan beritikad baik membeli melalui pelelangan umum dengan perantara kantor lelang Negara Manado terhadap hak sewa ruangan sebagai objek sengketa yakni 70 kios/toko terletak masing-masing di lantai dasar sebanyakl 12 kios, lantai 1 sebanyak 6 kios,  dan lantai 2 sebanyak 52 kios yang tersebar di gedung Shopping Center sebagaimana risalah lelang No. 45/1990.91 tanggal 23 Oktober 1990 yang diterbitkan Kantor Lelang Negara Manado.

Kemudian, menyatakan menurut hokum penggugat adalah pemilik sah 70 kios/took tersebut berdasarkan hak sewa ruangan selama 18 tahun terhitung sejak tahun 1991 sampai tahun 2009.

Pengadilan Tinggi juga menyakan, semua surat-surat yang dikeluarkan tergugat I (Wali Kota) dan tergugat II (PD Pasar) yang berhubungan langsung dengan objek sengketa yang merugikan penggugat adalah tidak sah dan batal demi hokum.

“Dalam amar putusan PT juga menyatakan adanya perlawanan hokum dari tergugat I dan II yang telah merugikan klien kami selaku penggugat dimana para tergugat telah menguasai dan menyewakan ke 70 kios itu ke pihak ketiga serta melarang atau mencegah klien kami menduduki objek sengketa itu sejak tahun 1991 sampai 2009. Ini jelas telah merugikan klien kami,” tegas Clift Pitoy Cs, para advokat yang bernaung dalam bendera Kantor Rawung & Pitoy Law Firm.

Atas pokok perkara itu, sesuai amar putusan itu, PT menghukum tergugat I dan II secara tanggung rentang untuk membayar kepada penggugat ganti rugi mnateril kehilangan uang investasi dan pembelian objek sengketa sebesar Rp13.564.000.000,- plus bunga 3% setiap tahun dihitung sejak tahun 2022 sampai putusan perkara ini telah memperoleh kekuatan hokum tetap.

Kemudian menghukum tergugat I dan II secara tanggung rentang membayar kepada penggugat ganti rugi materiil kehilang uang sewa ruangan atas objek sengketa sebesar Rp22.680.000.000,- dan membayar ganti rugi inmateril Rp1.000.000.000,-.

“Usaha klien kami ini untuk mencari keadilan atas haknya yang selama ini telah dikuasai pihak lain. Makanya kami sebagai kuasa hokum terus berjuang sesuai aturan hokum yang ada,” pungkas Clift.  [anr]