Wali Kota Tak Mau Ada Celah Hukum Terkait Dana Hibah Pilkada 54 M ke KPU & Bawaslu Manado

Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut

MANADO – Pemkot Manado mengakui dana hibah Pilkada Manado 2020 sebesar Rp 54 Miliar belum bisa cair meski Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah disepakati dengan KPU dan Bawaslu Kota Manado disaksikan BPKP Perwakilan Sulut, Senin (4/11/2019) lalu.

Alasannya, Wali Kota GS Vicky Lumentut tak mau ada celah hukum terjadi saat penggunaannya nanti. “Ada regulasi yang harus dikonsultasikan lagi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kaitannya dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan dana, supaya proses Pilkada 2020 tidak menemui hambatan dalam pelaksanaannya nanti,” jelas Kabag Pemerintahan dan Humas Setda Kota Manado, Sonny Takumansang sore tadi.

Menurutnya, publik perlu diberikan pemahaman terkait masalah tersebut. Sebab namanya pemerintah tidak mungkin sengaja menghambat pesta demokrasi Pilkada.

“NHPD Pilkada 2020 tidak perlu dipolemikkan, karena Pemerintah Kota Manado sangat mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada,’’ katanya.

Anggaran Pilkada Kota Manado tahun 2020 ini mengalami peningkatan dibandingkan pelaksanaan Pilkada tahun 2016 silam. Lima tahun lalu Pemkot memberikan hibah kurang lebih Rp33 miliar, untuk Pilkada tahun 2020 nanti pemkot gelontorkan sebesar Rp54 miliar untuk KPU dan Bawaslu Manado. “Ini bukti keseriusan Pemkot Manado mensukseskan Pilkada 2020. Jadi mana mungkin pemkot menghambat,” tambah Takumansang.

Anggaran hibah sebesar Rp54 miliar itu dibagi untuk KPU Rp41 Milyar, sedangkan Bawaslu Rp13 Milyar. Dan dari total anggaran tersebut, disepakati akhir tahun ini untuk KPU diberikan terlebih dahulu Rp1 Milyar, sedangkan Bawaslu Rp500 juta. ***