PSDKP Tahuna Tertibkan 12 Rumpon Milik Warga Philipina

Tahuna— Setelah sebelumnya berhasil mengamankan 6  Unit Kapal Ikan Asing asal Philipina beberapa waktu yang lalu , Ditjen PSDKP kementerian Kelautan dan  Perikanan kembali berhasil menertibkan Alat bantu penangkapan ikan (rumpon) sebanyak 12 Unit rumpon ilegal diduga milik nelayan Philipina pada Rabu (20/11).

Hal ini dibenarkan Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Johanis Rio Medea, S.St.Pi kepada media ini, Kamis (21/11). Menurutnya ke 12 rumpon nelayan Philipina tersebut berada di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. 

“Jadi penertiban 12 rumpon nelayan Philipina ini berlangsung di wilayah  pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia WPP NRI 716 Laut Sulawesi  yang berbatasan langsung dengan Negara Philipina dan semua rumpon tersebut  tidak memiliki ijin dan dapat dipastikan rumpon-rumpon tersebut ilegal,” ungkap Madea.

Dikatakannya, penertiban 12 rumpon tersebut dari hasil operasi KP Hiu 015 dan KP Hiu 013, rumpon – rumpon tersebut dipasang di perairan Indonesia sekitar 2 – 5 mill dari perbatasan Indonesia – Filipina.

“Tentunya hal ini  sangat merugikan nelayan Indonesia, karena gerombolan ikan tidak akan masuk  kedalam hanya akan berkumpul di daerah sekitar. Jadi rumpon kemudian mereka pasang di sekitar perairan itu sehingga mudah bagi  Nelayan philipina untuk mencuri ikan,” ujarnya.

Selanjutnya 4 Unit Rumpon tersebut tambah Madea, langsung ditarik oleh KP Hiu 15 menuju  ke Pangkalan PSDKP  Bitung. Sementara itu 8 Unit rumpon lainnya di Tarik oleh KP HIU 013  menuju ke Stasiun PSDKP Tahuna, pada kamis untuk di proses lebih lanjut  sesuai ketentuan.

“Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26/Permen-KP/2014 tentang rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan, wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon. Sehingga bagi para nelayan kita hal ini perlu diperhatikan,” pungkasnya. (Zul)