Warga Mitra Pertanyakan Perda Miras

MANADO-Rabu (12/7/2017), Ketua DPRD Sulut Andre Angouw menerima kunjungan para Camat dan Kepala Desa dari wilayah Touluaan, Toulaan Selatan, Tombatu dan Siliaan Raya Minahasa Tenggara (Mitra).

Para Camat dan Kepala Desa dari Mitra saat menyampaikan aspirasi ke Ketua Dewan Andrei Angouw.

Kedatangan camat dan Kepala Desa dipimpin langsung oleh anggota DPRD Mitra dari Fraksi PDI Perjuangan Niko Royke F Pelleng menyampaikan beberapa aspirasi. Diantaranya masalah Minuman Captikus yang telah memiliki perda tapi belum bisa diterapkan.

Dan masalah infrastruktur  jalan provinsi yang perlu mendapat perhatian, diantaranya  jalan Tombatu – Silian Raya – Touluaan, jalan Lobu – Kalait dan jalan Lobu -Amurang.

Peleng menyampaikan tentang masalah yang dihadapi Petani Captikus sebab disisi lain harus menunjang ekenomi masyarakat tapi aturan dan keputusan Kemendag termasuk Perda justru melarang penampungan, pengiriman ke pabrik soal minuman yang tidak berlebel seperti Captikus.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw menjelaskan tentang hal-hal yang berhubungan dengan kebijakan dan kewenangan Provinsi Sulut sehubungan dengan aspirasi yang disampaikan warga Mitra.

“Terkait Perda harus dilihat dulu, apakah Perda di Mitra tentang Captikus ini bisa diterapkan atau tidak. Yang pasti Jika tidak efektif diterapkan justru merugikan Daerah Mitra sendiri, dan ini perlu dipelajari oleh pemkab secara hukum dan aturan terutama jangan sampai bertentangan dengan aturan yang diatas,”papar Angouw.

Sementara mengenai infrastruktur Jalan Provinsi dan drainase yang dikeluhkan, Angouw menjelaskan, akan melihat skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah Provinsi Sulut.

“Karena terdapat beberapa kewenangan kota/kabupaten yang sudah dihandle Provinsi seperti Guru-Guru SMA/SMK dan lain-lain. Maka konsekuensinya secara ekonomi anggaran Sulut mengecil sebab program dan kegiatan membesar soal coverrage anggaran,”kata Angouw. (mom)