2018 Bakal Ada Persyaratan Teknis Dalam Pembuatan IMB

Drs Frits H Mokorimban
Drs Frits H Mokorimban

RATAHAN — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) Minahasa Tenggara (Mitra) mengingatkan kepada masyarakat, agar segera membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas PMP2TSP Drs Frits H Mokorimban, karena 2018 nanti pengurusan IMB akan lebih ketat.
“Sudah ada konsep Peraturan Bupati (Perbub) terkait pengurusan IMB, dan 2018 nanti kemungkinan akan dijalankan,” kata Mokorimban didampingi Sekretaris PMP2TSP Ir Moody R Manoppo, Kamis (22/6/2017).
Dijelaskannya, konsep Perbup tersebut berupa persyaratan dalam pengurusan IMB, yang nanti akan ditambah dengan persyaratan teknis.
“Saat ini hanya persyaratan administratif, namun kedepan akan ada persyaratan teknis dalam pengurusan IMB. Kalau saat ini gambar denah dan tapak sudah bisa diproses, namun kedepan akan ada rincian gambar bangunan yang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan IMB,” jelas Mokorimban, diiyakan Manoppo.
Diharapkannya, masyarakat yang memiliki bangunan namun belum memiliki IMB agar seger mengurus pembuatan IMB.
“Jadi selagi pembuatan IMB masih berupa persyaratan administratif, saya harap masyarakat yang belum ada IMB untuk segera membuat IMB,” harap Mokorimban sembari menambahkan pengurusan IMB saat ini lebih mudah ketimbang ditambah persyaratan teknis..
Selain itu Manoppo menuturkan, pembuatan IMB oleh Dinas PMP2TSP pada Januari hingga Juni berjalan ini baru 17.
“Sesuai data yang ada, pembuatan IMB di Dinas kami dari Januari hingga Juni berjalan ini baru 17,” tutur Manoppo. (fensen)