24 Ponton dan 1 Kompresor Dimusnahkan PSDKP Tahuna

Kepala PSDKP Tahuna Johanis Rio Medea (nomor dua dari kanan) saat memotong ponton hasil temuan atau barang bukti.

Manadoline.com, TAHUNA— Stasiun PSDKP ( Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan) Tahuna memusnahkan barang temuan hasil pengawasan sumber daya kelautan perikanan di Tahun 2019-2020 lalu, Rabu (24/2) di halaman belakang Kantor Stasiun PSDKP Tahuna.


Disampaikan Kepala Kantor PSDKP Tahuna Johanis Rio Medea, saat melakukan pengawasan sumber daya kelautan perikanan dan juga kegiatan sumber daya kelautan yakni destructive fishing dan illegal fishing, pihaknya menemukan barang yakni rumpon dan kompresor yang tidak diketahui siapa pemiliknya. 


“Barang-barang ini merupakan bukti bahwa kemungkinan digunakan sebagai pendukung untuk kegiatan illegal fishing dan destructive fishing. Dan kami sudah mengumumkan ke media massa, media sosial serta media elektronik lainnya terkait barang temuan ini. Namun tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya,” jelas Medea.


Lanjutnya, jadi berdasarkan Per Dirjen nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis penanganan barang temuan hasil PSDKP, ditindak lanjuti dengan cara dimusnahkan. Dan ini merupakan wujud nyata dan komitmen dari Kementerian Kelautan dalam hal ini Stasiun PSDKP Tahuna untuk menjaga di wilayah perbatasan terhadap pengelolaan sumber daya Kelautan dan Perikanan.


“Kami akan musnahkan barang temuan ini dengan cara dipotong-potong, sehingga tidak dapat digunakan lagi. Karena dapat dipastikan barang ini merupakan milik dari nelayan asing atau nelayan Filipina yang ditempatkan di wilayah perairan kita untuk membantu mereka dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia,” ungkapnya.


“Dan untuk barang yang dimusnahkan, secara keseluruhan ada 49 unit dengan rincian di PSDKP Tahuna 25 unit rumpon, 24 unit di Bitung dan 1 unit kompresor yang digunakan untuk kegiatan destructive fishing,” sambungnya.


Pihak PSDKP Tahuna juga meningkatkan kepada nelayan lokal, jika di tahun 2021 ini dapat segera melengkapi dokumen-dokumen Kapal Perikanan karena hal tersebut sangat penting. Dan akan menindak tegas kapal-kapal asing maupun kapal lokal yang tidak memiliki dokumen atau melakukan kegiatan penangkapan ikan yang tidak terlapor dan tidak bertanggungjawab akan ditindak tegas.