KPK : LHKPN Wujudkan Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Transparansi

Galuh Sekardhita Spesialis Muda Direktorat PP LHKPN KPK RI saat memberikan paduan pengisian data.

MANADO – Spesialis Muda Direktorat PP LHKPN Galuh Sekardhita bersama tim yang mewakili lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara secara Elektronik (e-LHKPN) bertempat di ruang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado.

Dalam bimtek tersebut, Galu ketua tim mengakui saat ini KPK lagi roadshow ke seluruh daerah Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk melakukan Bimtek e-LHKPN. Dimana, e-LHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada KPK, menggunakan e-LHKPN ditujukan agar pelaporan harta kekayaan dapat menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat.

“Laporan Harta Kekayaan Negara selama ini sudah berjalan, menggunakan aturan Keputusan KPK Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN sekarang diganti dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016,” terang Galuh.

Tambahnya, tujuan dan Manfaat LHKPN adalah mewujudkan penyelenggara Negara yang bersih, sebagai instrumen transparansi dan manajemen SDM pada awal menjabat, sebagai instrumen pengawasan selama menjabat dan sebagai instrumen akuntabilitas saat akhir menjabat. (stenly).