Banggar DPRD Manado Tolak Bahas Pinjaman Rp 300 Miliar

Wakil Ketua DPRD Kota Manado, Noortje Van Bone. (Foto:manadoline)

Manadoline, Manado — Rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2020, Senin (05/10/2020) oleh Banggar dan TAPD berlangsung panas.

Dimasukannya rencana pinjaman Rp 300 miliar oleh Pemkot Manado kepada PT SMI yang diajukan dalam KUA-PPAS RAPBD-Perubahan tahun 2020 mendapat penolakan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Manado.

Wakil Ketua DPRD Kota Manado, Noortje Van Bone mengatakan untuk rencana pinjaman Rp 300 miliar yang diajukan oleh pihak eksekutif harus dipisahkan.

“Catatannya, harus dipisahkan sesuai dengan komitmen waktu di Banmus, yang ada catatan dari Ibu Ketua DPRD Kota Manado,” kata Noortje Van Bone.

Menurutnya, sampai hari ini belum ada kesepakatan antara Banggar dengan TAPD terkait dengan pinjaman Rp 300 miliar, karena harus dilakukan perubahan buku APBD. Bahkan, sebelumnya TAPD sudah menyetujui permintaan dari pihak DPRD Kota Manado, tapi sampai saat ini belum juga dilakukan perubahan.

“Kalau memang dibutuhkan untuk pemulihan ekonomi nasional pasti harus bahas, karena itu penting untuk masyarakat. Yang penting itu tujuannya untuk membantu masyarakat,” ujarnya.

Noortje Van Bone menegaskan, pihaknya tidak bisa melakukan pembahasan pinjaman Rp 300 miliar dengan waktu yang sangat sempit, sehingga dinilai cocok untuk dibahas dalam APBD tahun 2021. (hcl)