Kasus Asusila Mendominasi, Ini Data Anak Pelaku Pidana

Ilustrasi
Ilustrasi

MANADO – Anak-anak yang berurusan dengan masalah hukum karena melakukan tindak kejahatan di Kota Manado terbilang banyak.

Berdasarkam data yang berhasil dirangkum Manadoline.com, Kamis (18/10),  jumlah anak pelaku kejahatan di bulan September 2018 mencapai 12 anak. Aksi kejahatan yang dilakukan

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado, Budiman Kusumah melalui Kepala Sub Seksi Bidang Pelayanan Tahanan Wahjono, mengatakan untuk proses penanganan dan pendampingan seharusnya dilakukan oleh lembaga yang membidangi pelayanan dan perlindungan anak.

“Tindak kejahatan yang dilakukan pelaku anak, yang sekarang dititipkan di Rutan Manado, rata-rata kasus asusila,” kata Wahjono, kepada Manadoline.com, Kamis (18/10).

Menurutnya, untuk penerapan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menjadi kewenangan dari pihak kejaksaan dan pihak pengadilan negeri.

“Soal penahanan, Diversi dan pelaksanaan putusan pengadilan, kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian , kejaksaan, pengadilan negeri dan Bapas, termasuk tempat menjalani pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wahjono menambahkan anak-anak pelaku kejahatan yang sudah mendapatkan putusan hukum tetap, dipindahkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Tomohon untuk menjalani pembinaan. (ml)

Sumber: rutan manado