KPK Keluarkan SE Larangan THR Gratifikasi Terkait Perayaan Idul Fitri

Ketua KPK Agus Rahardjo
Ketua KPK Agus Rahardjo

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 4 Juni 2018 berisi larangan pegawai negeri dan penyelenggara negara atau pejabat negara meminta dan menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan dan pengusaha.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK sudah menerbitkan SE Nomor: B/3794/GTF 00.02/01-13/06/2018 tertanggal 4 Juni 2018 perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya.

Surat tersebut berisi 7 rambu menolak THR gratifikasi bagi pemberi atau penerima dan disampaikan kepada semua pimpinan lembaga negara, kepala daerah, asosiasi, serta perusahaan swasta di Tanah Air.

Surat dibuat dan disampaikan dalam rangka pengendalian gratifikasi sehubungan dengan perayaan hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

Berikut SE larangan THR Gratifikasi terkait hari raya dikeluarkan KPK yang diterima Manado Line dalam bentuk salinan PDF:

B-3794-SE-Imbauan-Pencegahan-Gratifikasi

penulis: antoreppy