Serentak…Pemerintah Gelar Ujian Nasional Perbaikan bagi SMA/Sederajat Bulan Juli

JAKARTA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan melaksanakan Ujian Nasional Perbaikan (UNP) yang dilaksanakan Juli mendatang bagi peserta didik SMA atau sederajat.

Caranya, bagi peserta didik yang merasa perlu untuk melakukan perbaikan nilai dapat mendaftarkan diri ke satuan pendidikan yang sudah ditetapkan untuk pelaksanaan UNP. Dimana, ujian akan dilaksanakan tanggal 24-26 Juli 2018 di satuan-satuan pendidikan yang telah ditetapkan, serta dilakukan dengan moda Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Sementara, bagi pelajar SMP yang kemudian bertanya-tanya mengapa mereka tidak memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki nilai dileaskan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Kemdikbud, Bambang Suryadi bahwa pemerintah kini sedang mendorong wajib belajar dua belas tahun.

Sehingga, Ujian Nasional tidak menjadi kendala bagi peserta didik jenjang SMP yang akan meneruskan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, yaitu SMA atau sederajat. Selain itu, usia peserta didik SMP yang masih tergolong di bawah umur, tidak diproyeksikan untuk memasuki dunia kerja dalam waktu dekat.

“UN tidak menjadi kendala meneruskan jenjang pendidikan yang lebih tinggi, atau pun bekerja. Kalau SMP bekerja, masih di bawah umur, jadi tidak ada ujian perbaikan untuk SMP,” tukas Bambang pada konferensi pers Hasil UN SMP/MTs, di Kemendikbud, Senayan, (28/5).

Peserta didik SMA atau SMK memiliki dua pilihan ketika lulus, yaitu untuk meneruskan jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja. Oleh karena itu, peserta didik diberikan kesempatan untuk melakukan ujian perbaikan.

Tahun ini, Ujian Nasional Perbaikan dapat diikuti oleh peserta UN Tahun Pelajaran 2014/2015, 2015/2016, atau 2016/2017 pada jenjang SMA/MA, SMK, dan Program Paket C yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan. Informasi mengenai pelaksanaan Ujian Nasional Pendidikan dapat diakses melalui laman unp.kemdikbud.go.id. (stenly).

Sumber : humas kemendikbud/humas setkab