MANADO-Perekrutan calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulawesi Utara harus benar – benar independen dan tidak terkontaminasi dengan partai politik.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh anggota DPRD Sulut Rita Lamusu. Diakui Lamusu selain Independen, anggota KPPS di Kabupaten/Kota harus menjaga kerahasiaan, termasuk pada pelipatan kertas suara dan bekerja sesuai aturan.
“Harapan kami masyarakat atau orang-orang yang akan direkrut KPU se-Sulut harus benar benar tidak terkontaminasi dan jujur dalam pelipatan kertas suara untuk pelaksanaan pemilu 17 April 2019 nanti,”ungkap politisi PKS dapil Bolmong Raya ini.
Lanjut Lamusu, KPPS yang nanti jika direkrut sebanyak 54.775 akan menempati 7.825 TPS se-Sulut ini dapat bekerja dengan baik dan bertanggungjawab. (mom)