MMS: PP NO 60 Tahun 2016 Harus Disosialisasikan ke Masyarakat

MANADO-Pemerintah pada tanggal 6 Desember 2016 telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yeng berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017.

Marlina Moha Siahaan
Marlina Moha Siahaan

Terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.

Kenaikan cukup tinggi untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. PP terdahulu surat mutasi ke luar daerah hanya Rp 75.000 untuk semua jenis kendaraan, sekarang tarifnya Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 serta kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai Rp 250.000.

Tarif mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP 60 Tahun 2016 naik 3x lipat menjad Rp 30.000 per penerbitan.

PP No 60 tahun 2016 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah ini mendapat dukungan dari DPRD Sulut.

Salah satunya diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Sulut bidang Perekonomian dan Keuangan, Marlina Moha Siahaan ( MMS). Menurutnya peraturan sudah ditetapkan oleh pemerintah harus dilaksanakan.

Memang kelihatannya berat bagi masyarakat, untuk itulah ia menghimbau pihak kepolisian dan Samsat agar secepatnya melakukan sosialisasi.

” Tentunya masyarakat akan kaget dengan peraturan yang baru dibuat oleh pemerintah, apalagi kenaikan biayanya cukup tinggi. Maka sosialisasi wajib untuk dilakukan,”  kata MMS.

Sementara itu, terkait  Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Pemprov Sulut yang tahun 2016 tidak capai target.  MMS pun berharap agar adanya rasionalisasi dengan capaian target PAD Provinsi Sulut.

” Jangan ingin kelihatan hebat kita mematok target tinggi tapi tak capai. Kita harus pahami sumber PAD dari kendaraan. Misalnya kendaraannya sudah  berpindah ke tempat lain,” imbuh Ketua Komisi II bidang Perekonomian dan Keuangan.

Dan untuk menunjang capaian target PAD ini, MMS berharap daya juang dan semangat kerja dari instansi terkait harus ditingkatkan. ” OPD yang baru terbentuk harus kompak. Ibaratnya Nahkoda dan anak buah harus jalan sama-sama,” tambah MMS.(mom)