Pilkada Ditunda, MJP : Pemerintah Segera Terbitkan PERPPU

MANADO-Penundaan Pilkada serentak pada 23 September 2020 yang telah diputuskan oleh Pemerintah dan DPR RI, akibat wabah Virus Corona (Covid-19) mendapat dukungan penuh semua pihak, termasuk anggota DPRD Sulut.

Seperti yang disampaikan Anggota DPRD Sulut Melky J Pangemanan (MJP). Menurutnya langkah yang sangat tepat ketika Pilkada 2020 ditunda.

“Prinsipnya soal perlindungan dan keselamatan masyarakat.Tapi yang harus diperhatikan adalah dasar hukum penundaan pilkada, pemerintah harus segera menerbitkan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang),”jelas Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Utara.

Lanjut Anggota Komisi IV ini, PERPPU sangat penting untuk segera diterbitkan,
karena itu yang paling memungkinkan.

“Agak sulit dalam situasi saat ini untuk merevisi UU Pilkada,”ucapnya. (mom)