Pilkada Serentak, 15 Perbuari Dijadikan Hari Libur Nasional

Kotak Suara mulai disalurkan ke daerah Kepulauan Sangihe.

MANADO –Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 3 tahun 2017 tentang hari pemungutan suara pemilihan gubernur, bupati, serta walikota pada 15 Perbuari 2017 dijadikan sebagai hari libur nasional.

Kotak Suara mulai disalurkan ke daerah Kepulauan Sangihe.
Kotak Suara mulai disalurkan ke daerah Kepulauan Sangihe.

Kepada wartawan, Pengamat politik dan Pemerintahan Ferry Liando menyatakan, keputusan yang dibuat oleh Presiden Jokowi sudah tepat.

Hal ini bertujuan agar para pemilih pemulah dapat kesempatan untuk memilih.

“Sekolah dan Kampus diliburkan. Maka tidak ada alasan bagi para  karyawan dan PNS untuk tidak memilih,”ungkap Ketua  Senat FISIP Unsrat ini.

Sementara Komisioner KPU Sulut bagian   Divisi Umum Vivi George menjelaskan, pihaknya baru mendapatkan   informasi dari KPU RI.

“Kami akan  mensosialisasikan kepres ini ke KPU kabupaten/kota, khususnya Bolmong dan Sangihe,” tegas George.

George pun berharap dengan ditetapkannya hari libur, diharapkan semua masyarakat dapat mengunakan hak pilihnya. Datanglah ke TPS,” kata George. Sambil menyatakan  19 bulan, tahapan yang sudah dilakukan  KPU  sudah maksimal.

“Kami yakin, saat pemungutan suara 15 Februari nanti angka golput berkurang,” tutupnya. (mom)