Sat Reskrim Polres Sangihe, Rekonstruksi Curanmor di Tiga Lokasi

Tahuna- Sat Reskrim Polres Sangihe, Senin (14/10) melakukan reka ulang atau rekonstruksi pencurian kendaraan bermotor, oleh tersangka YM alias Anis (18) warga Bowongkali Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Dalam rekonstruksi tersebut YM alias Anis, memperagakan 16 adegan rekonstruksi. Diketahui bahwa Anis mencuri motor Suzuki Smash warna hitam pada malam hari, di Pusat Relokasi dan Pembelajaran Mangrove Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Melihat kondisi kawasan relokasi mangrove sepi, Anis langsung melancarkan aksinya mencuri kendaraan bermotor, dengan cara menggunting dan merusak kabel di stank motor. Setelah berhasil dihidupkan, dia membawa motor itu ke lahan kosong di Kampung Pedine Kecamatan Manganitu.

Sesampainya disana, YM mencopot kedua sayap motor agar tidak dikenali pemiliknya. Lalu sayap motor itu dia timbun dengan daun-daun kering yang ada di sekitar lokasi. Selanjutnya membawa kembali motor itu ke Kota Tahuna. Saat melintas di Jembatan Titok Tahuna, tersangka membuang gunting yang digunakannya untuk merusak motor.

Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Angga Maulana SH, melalui Kanit II Reskrim Polres Sangihe Ipda Juknais Katiandagho SE, menyatakan walaupun masih muda, tapi tersangka terlihat sangat profesional dalam menjalankan aksinya.

“Hari ini kita melakukan rekonstruksi pencurian kendaraan bermotor, yang dilakukan YM alias Anis warga Bowongkali Kecamatan Tabukan Tengah. Ada 16 adegan rekonstruksi yang tadi telah dilaksanakan. Terlihat tersangka sangat profesional dalam melaksanakan aksi pencurian motor.” kata Katiandagho.

Kanit II Reskrim Polres Sangihe Ipda Juknais Katiandagho SE.

Dirinya pun menegaskan setelah berkas perkara selesai, akan segera dimasukkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Proses rekonstruksi berjalan aman dan lancar. Dan segera setelah berkas perkara selesai, akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sangihe dalam waktu dekat ini.” pungkasnya.

Sebelumnya YM alias Anis, ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Sangihe pada 22 September 2019 kemarin atas bantuan masyarakat. Dirinya ditangkap karena mencuri 5 kendaraan bermotor. Bahkan salah satu ranmor, tersangka curi di Kota Bitung dan dibawa ke Kabupaten Kepulauan Sangihe. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman lima tahun penjara. (Zul)