Supriyadi Pangellu: Bawaslu Tidak Main-Main Petahana Langgar Aturan

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu,SH. (foto:hcl)

MANADO – Bawaslu Sulawesi Utara kembali mengingatkan kepada kepala daerah (Petahana) yang akan menjadi kontestan pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang untuk tidak melakukan mutasi jabatan.

“Kami ingatkan lagi. Kepala Daerah (Petahan) untuk tidak melakukan mutasi jabatan. Ini tidak main-main kami ingatkan,” kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu,SH, Selasa (23/06/2020).

Bawaslu Sulut, menurutnya akan bersikap tegas terhadap setiap tindakan pelanggaran termasuk mutasi jabatan inprosedural yang diperankan oleh petahana yang akan ikuti Pilkada.

“Bawaslu hanya mengawasi. Undang-undang yang dilanggar tentunya ada sanksinya dan jika melakukan pelanggaran bisa didiskualifikasi sebagai calon dalam pemilihan Pilkada,” tegasnya

Lanjutya, dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sesuai dengan pasal 71 ayar (5), bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah.

Ancaman pidana penjara bagi yang melanggar paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 6 juta berdasarkan pasal 190. Meski demikian, regulasi dari udang-undang tersebut bisa dimungkinkan tetapi harus ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Tidak ada persetujuan Mendagri, akan diproses apapun statusnya. Pengisian jabatan lowong bisa dilakukan apabila pejabat tersebut meninggal dunia atau pensiun. Kepala Daerah bisa mengangkat pejabat pelaksana harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt),” ujarnya.

Dia menambahkan, Bawaslu telah mengirimkan rekomendasi pelanggaran kepala daerah di Bolmong Timur (Boltim) karena mutasi jabatan melanggar aturan.

“Bawalsu sudah berkalo-kali mengirimkan imbauan kepada pemerintah Kabupaten dan Kota untuk mematuhi peraturan yang berlaku ini. Kami hanya mengawasi apa yang dilarang UU, jika melanggar tentu kami tindaki dan ada sanksinya,” tandas Pangellu. (hcl)