Syachrial Damopolii Gugat KPU Sulut

Syachrial Damopolii

MANADO-Mantan Ketua DPRD Sulut Syachrial Damapolii akhirnya menggugat keputusan KPU Sulut menganulirnya dari pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke Bawaslu RI.

Syachrial Damopolii

Atas laporan dari Damopolii Bawaslu Sulut langsung menindaklanjuti dengan memanggil Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh untuk mengikuti sidang perdana di Kantor Bawaslu.

Usai sidang, Ardiles Mewoh yang sempat diwawancarai wartawan menyatakan, pihak KPU prinsipnya menghormati proses sidang .

” Ada tanggapan pemohon (Syachrial), akan kita tanggapi sebagai termohon,”kata Mewoh.

Lanjut Mewoh, meskipun ada gugatan dari Syachrial Damopolii, KPU akan tetap melanjutkan proses tahapan yang sedang berjalan

“KPU akan tetap memberi status kepada bakal calon MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat),” tambahnya.

Materi gugatan yang diajukan oleh Syachrial Damopolii adalah mengenai surat edaran KPU RI terkait syarat pencalonan DPD RI .

Namun diakui Mewoh, surat KPU RI itu hanya petunjuk teknis tahapan. “Dasarnya tetap PKPU yang jadi norma untuk menentukan MS atau TMS, PKPU jadi landasannya,” kata Mewoh.

Diketahui Damopolii dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena berstatus mantan terpidana kasus korupsi MBH Gate saat menjadi Ketua DPRD Sulut. Sidangnya digelar Kamis (2/8/2018).(mom)