3 Bulan Melarikan Diri, Pelaku Penikaman Ini Akhirnya Dicengkram Paniki

Pelaku penikaman berinisial JLL alias Jun yang ditangkap Tim Paniki. (Foto ist)

MANADO – Tim Paniki Polresta Manado akhirnya berhasil menangkap pelaku penikaman di Hotel Sangrila pada Selasa (27/12/2016) yang lalu berinisial JLL alias Jun (21) warga Kelurahan Singkil Satu, Lingkungan VI, Kecamatan Singkil. Pemuda tersebut, ditangkap dirumahnya pada Kamis (23/03) sekira pukul 17.30 Wita.

Dari informasi yang berhasil dirangkum, penangkapan tersebut berawal ketika Tim Paniki yang dipimpin oleh Aipda Margoni mendapat laporan warga tentang adanya sekelompok pemuda yang sedang berpesta miras di Kampung Tela.

Mendapat laporan tersebut, Tim Paniki langsung menuju ke tempat itu. Jun sendiri diciduk ketika sedang berada di atas motor. Saat itu pemuda bertato di punggung ini hendak pergi membeli pulsa di sebuah warung yang tak jauh dari rumahnya.

Saat dibawa ke Mapolresta Manado, Pelaku mengaku perbuatannya. Dia menikam korban karena tidak terima saat sedang tidur di dalam salah satu kamar hotel, ditendang sampai jatuh ke lantai.

“Saya tidak tahu darimana dia datang lalu tendang saya hingga jatuh ke tehel (lantai). Saya ambil pisau pemotong daging dan tikam di pahanya,” akunya.

Lebih lanjut, setelah menikam korban, dia lalu bersembunyi ke Talaud dan sempat bekerja sebagai buruh bangunan selama sebulan. “Saya balik lagi ke Manado, tapi baru ini tertangkap,” tuturnya lagi.

Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Manado, AKP Roly Sahelangi saat dimintai keterangannya mengatakan pelaku akan diserahkan ke Polsek Tuminting. “Akan kami serahkan ke sana berdasarkan laporan korban,” pungkasnya. (ekaputra)