4000 THL Dirumahkan, Komisi I DPRD Manado Bakal Kuliti ORPEK

Ketua Pansus Ranperda Ketertiban Umum, Syarifudin Saafa. (foto:ml)
Anggota Komisi I DPRD Kota Manado, Syarifudin Saafa. (foto:ml)

MANADO – Anggota Komisi I DPRD Kota Manado, Syarifudin Saafa menegaskan bahwa terkait dengan perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL), berbeda sistemnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Tenaga Harian Lepas, tidak masuk dalam rananya PNS dan P3K. Sistem perekrutannya berbeda dan ada aturan tersendiri yang mengaturnya,” kata Syarif kepada Manadoline.com.

Syarif menegaskan proses bagaimana merekrut THL lebih pada kebijakan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tergantung berapa kebutuhannya.

Meski demikian, menurutnya dalam merekrut THL tidak hanya melihat pada berapa yang dibutuhkan tetapi juga yang harus diperhatikan adalah menghitung anggarannya, karena mereka kerjanya harian.

“Komisi I sudah pernah menyurat kepada organisasi kepegawaian untuk hearing terkait dengan THL,” ungkapnya.

Politisi PKS ini juga menambahkan dalam hearing dengan Orpek (Organisasi Kepegawaian), Komisi I DPRD Manado akan mempertanyakan terkait dengan kurang lebih 4000 orang THL yang telah dirumahkan oleh Pemerintah Kota. (ml).