Terkesan Dipaksa Dalam Penyitaan Excavator, Kapolres: Itu Tidak Benar

Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK

Tahuna- Adanya tudingan kepada Polres Sangihe akan dugaan terkesan memaksakan melakukan penyitaan alat berat atau Excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal, dibantah oleh Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo.

Menurutnya penyitaan alat berat tersebut, sudah melalui proses yang sangat panjang. Sehingga tudingan Polres Sangihe terkesan memaksakan atau terburu-buru dalam menyita excavator adalah tidak benar.

“Ada opini di masyarakat bahwa kasus ini dipaksakan atau terkesan terburu-buru penindakannya, saya jelaskan sekali lagi tidak seperti itu. Artinya kita sudah melalui proses yang sangat panjang. Tidak semata-mata kita melakukan penindakan, tapi himbauan dan peringatan pun telah kita berikan.

Masalahnya yang kita berikan peringatan itu tidak mengindahkan, dan tidak perduli dengan peringatan yang kita sampaikan oleh Polres Sangihe. Ya jadinya harus kita tindakan, harus kita buktikan bahwa itu ilegal atau legal,” kata Kapolres.

Penindakan ini pun jelasnya, agar masyarakat dapat mengetahui, keadaan sebentar yang ada di kawasan pertambangan di Kampung Bowone dan sekitarnya.

“Dengan penindakan ini, masyarakat biar tau apakah tambang itu legal atau ilegal. Dan sampai sekarang pun yang bersangkutan atau yang terlibat itu tidak bisa menunjukkan bukti atau legalitasnya. Intinya ilegal dan makanya kita tindak, kita lakukan penyitaan, kita lakukan penetapan tersangka dan segala macam, dan nantinya akan kita ekspos,” jelasnya.

Dirinya juga menyatakan telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait permasalahan tersebut. Baik dari masyarakat atau pun penambang yang ada di sana.

“Tahap pemeriksaannya, saksi sudah kita periksa, banyak dari masyarakat di sana, penambang juga kita periksa. Dan mudah-mudahan ini bisa menjawab keresahan dari masyarakat, bertanya-tanya itu legal atau ilegal. Padahal masyarakat sudah kita beri tau, bahwa itu ilegal tapi banyak yang tidak percaya. Dan hal ini bisa menjawab polemik yang ada di masyarakat,” ungkapnya

Kapolres meminta masyarakat agar tidak mudah percaya bahwa jika ada yang mengatakan kegiatan tambang tersebut ilegal. Jangan sampai berakibat fatal, yakni dapat berurusan dengan hukum.

“Jangan sampai masyarakat tertipu, katanya ada ijinnya padahal nyatanya tidak ada. Terus kerja, ditangkap polisi lagi. Sekarang kita jawab dengan fakta, bahwa baik penambang tradisional maupun menggunakan alat berat adalah ilegal. Masyarakat juga saya minta jangan mudah terhasut dengan pengurusan ijin dan segala macam. Kalau ada permasalahan silahkan laporkan ke kami. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan permasalahan ini,” pungkasnya.