Dipanggil Kejaksaan, Khouni Mengaku Kaget Terkait Kasus Dugaan 500 Ribu

BITUNG – Kejaksaan Negeri Bitung melakukan pemanggilan terhadap Ketua TP PKK Kota Bitung Khouni Lomban-Rawung terkait dugaan kasus korupsi, Senin (05/10/2020).

Memenuhi panggilan tersebut, Khouni tiba di kantor Kejaksaan Negeri Bitung pada pukul 14.00 Wita dan langsung dimintai keterangan terkait dugaan kasus Rp.500 ribu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bitung.

Menurut Ketua TP PKK Kota Bitung Khouni Lomban-Rawung, ia dimintai keterangan seputar dugaan kasus Rp.500 ribu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bitung, yang dia sendiri tidak mengetahuinya. “Sebagai warga negara yang baik, saya wajib memenuhi panggilan dari Kejari Bitung,” kata Khouni sembari menambahkan, ini pertama kali ia dipanggil Kejaksaan Negeri Bitung.

Saat ditanya soal dugaan kasus Rp.500 ribu di Dinas PMPTSP, Khouni mengaku kaget kalau pemanggilan dirinya terkait uang maklom baju sebesar Rp 500 ribu. “Saya hanya ditanyakan satu hal yaitu, apakah pernah menerima maklom pakaian sebesar Rp 500 ribu dari salah satu kepala bidang di dinas PMPTSP yang dianggarkan pada tahun 2019. Jelas ini membuat saya kaget, karena tidak mengetahui hal tersebut,” ungkap Khouni.

Sempat disinggung apa ini ada kaitan dengan tahun politik, Khouni mengaku tidak ada kaitannya.(*)