Bawaslu Bolmut Akui Laporan LSM Penjara Tak Memenuhi Syarat

MANADO-Sesuai dengan agenda Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolmong Utara, Jumat (8/2/2018) digelar di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Sidang dipmpin langsung oleh Ketua majelis Dr. Ida Budhiati, anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara yakni, Ferry Daud Liando (Unsur Masyarakat), Mustarin Humagi (unsur Bawaslu) dan Yessy Y. Momongan (unsur KPU).

Dalam persidangan yang dimulai sekira pukul 09.00 Wita, terungkap kasus gugatan ini berawal ketika pada 30 oktober 2018, Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Fardhan Patingki datang melapor dugaan pelanggaran pemilu yang diterima langsung oleh staf Bawaslu Bolmut bernama Rocky Manzur. Namun diduga laporan ini tidak ditindaklanjuti secara tuntas oleh Komisioner Bawaslu Bolmut.

Nah, dari keterangan teradu (Bawaslu Bolmut) Moh. Irianto, Misrawati Pakaya dan Ben Henser Enok, ketika LSM datang melapor, ketiganya hendak mengikuti kegiatan Bawaslu di Boltim.

Dijelaskan Teradu, ketika staf Bawaslu bernama Rocky menerima laporan, sempat menyampaikan ke pihak LSM Penjara jika laporan yang mereka sampaikan itu belum memenuhi syarat. Sebab buktinya masih kurang dan saksi baru satu orang.

Lanjut Misrawati Pakaya dan Ben Henser Enok, saat berada di Boltim mereka melakukan kajian laporan yang disampaikan oleh LSM Penjara.

“Dari hasil kajian kami mengambil kesimpulan jika laporan yang disampaikan oleh LSM penjara tidak memenuhi syarat (TMS), karena kurangnya bukti, karena saksi yang dihadirkan hanya satu,” ucap komisioner Bawaslu Bolmut.

Misrawati Pakaya salah satu Komisioner Bawaslu Bolmut mengakui juga dari hasil kajian ternyata LSM Penjara tidak terdaftar sebagai tim pemantau pemilu di KPU.

Keterangan teraduh ini dibantah oleh LSM Penjara, diakui Fardhan Patingki, menurutnya sampai kasus ini dilaporkan ke DKPP mereka tidak menerima pemberitahuan secara tertulis maupun lisan jika laporan mereka tidak memenuhi syarat.

Setelah mendengarkan para tanggapan Pengaduh dan Teraduh sidang ditutup, nanti dilanjutkan kembali di Jakarta. (mom)