Ada 18 Stafsus Dampingi GSVL-MOR, Per Bulan Terima 5 Juta, Ini Tugas Mereka…

Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut dan Wawali, Mor Bastiaan masing-masing didampingi Ketua TP-PKK, Prof Paula Runtuwene dan Wakil TP-PKK, Ny. Imelda Markus saat pelantikan OPD Baru di kawasan Tugu Lilin Marina Plaza
Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut dan Wawali, Mor Bastiaan masing-masing didampingi Ketua TP-PKK, Prof Paula Runtuwene dan Wakil TP-PKK, Ny. Imelda Markus saat pelantikan OPD Baru di kawasan Tugu Lilin Marina Plaza

MANADO – Gebrakan baru Pemerintahan Kota Manado. Wali Kota, GS Vicky Lumentut dan Wawali, Mor Bastiaan (GSVL-MOR) dalam menjalankan roda pemerintahan tidak hanya dibantu oleh OPD yang baru dilantik.

Kedua top eksekutif Kota Manado ini dibantu Staf Khusus (Stafsus) dalam mengambil keputusan. Ada 18 Stafsus secara sah akan mendampingi GSVL-MOR.

Ke-18 Stafsus yang ikut dibacakan nama mereka di sela-sela pelantikan struktur OPD Baru Pemkot Manado itu masing-masing, mantan Wali Kota Manado, Wempie Frederik, mantan Sekda Manado, Heafrey Sendoh, Leo Sondakh, Arnold Kewas, Meis Tangel-Kairupan, Mance Nelwan, Karel Sumayku, Christian Tandirerung,  Abdulrahman Musa,  Ubadilah Ma’aruf, Josua Pangkeroga,  Frans Samuel Koagouw,  Billy Mailangkay,  Franky Mewengkang,  Speaner Tahulending, Henny Giroth, Esther Anetha Lumingkewas dan Donald Frangky Supit.

Para Stafsus ini diangkat berdasarkan SK Wali Kota nomor:  8/Kep/LT08/BKD/2017 tentang pengangkatan staf khusus Wali Kota dan Wawali Kota Manado dan diberikan hak keuangan yang dibebenkan  pada APBD, setiap bulannya Rp 5 juta.

Tugas dan fungsi para Stafsus ini yakni, memberikan usulan, saran dan pendapat, kepada Wali Kota dan Wawali baik diminta maupun tidak secara berkala dan bila mana perlu.

Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh wali kota. Dalam melaksanakan tugas, Stafsus bertanggungjawab kepada Wali  Kota dan Wawali serta wajib memberikan laporan kepada Wali Kota dan Wawali atas pelaksanan tugas setiap bulan.

Wali Kota dan Wawali juga akan melakukan evaluasi kinerja dan pencapaian atas pelaksanaan tugas dan fungsi Satfsus setiap 3 bulan.  Masa tugas Stafsus ini berlaku 4 Januari sampai 31 Desember 2017 dan dapat diangkat kembali untuk masa tugas berikutnya. (antoreppy)