Polda Sulut Dipraperadilan, Mendadak  Hentikan Kasus ‘Eks RM Dego Dego’ di Tingkat Penyidikan

Proses gelar perkara di Mapolda Sulut tahun 2021 lalu soal dugaan pencemaran nama baik terkait kasus pembangunan di lahan eks RM Dego Dego

MANADO – Tiga tahun sudah kasus ‘eks RM Dego Dego’ terkait IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di lahan yang diklaim Dirut PDAM Manado, Meiky Taliwuna miliknya terletak di jln. Wakeke, Kel. Wenang Utara, Kec. Wenang belum tuntas diusut penyidik kepolisian.

Bahkan antara Meiky dan pengacara Clift Pitoy, SH, kuasa hokum warga tetangga yang mengkomplen pembangunan itu saling melempar laporan dugaan pencemaran nama baik di Polresta Manado maupun ke Polda Sulut.

Kabar terbaru, laporan balik Clift ke Polda Sulut setelah sebelumnya laporan Meiky di Polresta Manado beberapa waktu lalu tidak terbukti, mendadak di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh penyidik Polda Sulut.

Pemberhentian penyidikan laporan menyeret Meiky, mantan Direksi Bank SulutGo sebagai terlapor itu sebagaimana dituangkan dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) nomor; B/307/V/2022 Dit Reskrimum Polda Sulut tertanggal 23 Mei 2022 ditandatangani Kasubdit, AKBP Nanang Nugroho, SIK atas nama Direktur Reskrimum Polda Sulut.

Buntut SP2HP tersebut, Clift sebagai pelapor terpaksa mempraperadilankan Polda Sulut sebagaimana relaas panggilan Pengadilan Negeri Manando, Kamis 9 Juni 2022 dengan nomor pemohon praperadilan No; 8/Pid.Pra/2022/PN Mnd.

‘’Alasan saya terpaksa menempuh praperadilan karena menurut saya pihak Polda Sulut keliru dalam proses penyidikan perkara yang saya laporkan berdasarkan tanda bukti LP No. LP/B/401/VIII/2021/SPKT/POLDA SULUT. Dimana laporan tersebut sudah pada tahap penyidikan kemudian dihentikan, alasan karena tidak cukup bukti,’’ tegas Clift.

Menurutnya, praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri dalam memeriksa dan memutuskan tentang adanya kekurangan atau kesalahan dalam proses berjalannya perkara pidana.

Praperadilan merupakan alat koreksi terhadap tindakan para penegak hukum. Aturan mengenai praperadilan tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

‘’Bagaimana mungkin perkara yang sudah di tahap penyidikan kemudian dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti padahal belum mendapat petunjuk (P19) dari jaksa,’’ beber Clift. [anr]