Ajukan PK, Pemprov "Tolak" Anggarkan Biaya Ganti Rugi ke Yayasan Adat Bantik Kalasey di APBD 2017

Glady Kawatu

MANADO-Komisi Satu DPRD Sulut, Selasa (24/1) mengelar Hearing bersama dengan Biro Hukum Pemprov Sulut.

Glady Kawatu
Glady Kawatu

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi, Ferdinand Mewengkang bersama Sekertaris Jeany Mumek dihadiri  anggota Netty A Pantow, Denny Sumolang, Eva Sarundajang. Dalam hearing tersebut ada beberapa hal penting yang terungkap.

Diantaranya soal adanya gugatan Gedung DPRD Sulut yang baru ada gugatan dari masyarakat serta aset Pemprov yang di Kalasey Satu Kecamatan Mandolang.

Usai Hearing kepada wartawan, Kepala Biro Hukum, Gledy Kawatu membenarkan jika gedung DPRD yang baru ada gugatan yang sementara berproses di Pengadilan. ” Kami optimis akan menang, karena Pemprov memiliki sertifikat hak pakai,” aku Kawatu.

Sedangkan untuk masalah ganti rugi untuk Yayasan Tanah Adat Bantik di Desa Kalasey Satu sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung, Pemprov belum menganggarkan di APBD 2017.

” Pemprov masih melakukan upaya hukum yaitu mengajukan Peninjauan Kembali ( PK) atas putusan Mahkamah Agung,” jelas Kawatu.

Lanjut Kawatu, alasan Pemprov mengajukan PK, karena pihaknya menemukan ada beberapa kejanggalan. Diantaranya objek yang sama ada dua gugatan yaitu gugatan perdata dan PTUN terkait kepemilikan.

” Untuk gugatan PTUN Pemprov menang. Yang intinya dalam amar putusan menjelaskan,  jika aset yang disengketakan adalah milik Pemprov. Sehingga kita berpikir tanah milik Pemprov mengapa kita harus membayar kepada orang yang menduduki ini tidak realistik,” ungkap Kawatu.

Kawatu juga menegaskan jika memang harus membayar ganti rugi kepada masyarakat adat bantik mana yang harus Pemprov Bayar.

” Kami sudah mengelar rapat dengan Pemkab Minahasa, ternyata Pemkab juga tidak merekomendasikan. Pemkab Minahasa juga sudah turun melakukan pendataan, ternyata yang mendiami bukan masyarakat adat bantik tetapi orang luar. Nah, dengan kondisi inilah kami belum menganggarkan biaya ganti rugi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tersebut,” tutup Kawatu.(mom)