Angka Pembuatan Akta Cerai di Disdukcapil Mitra Menurun

David Lalandos AP MM

RATAHAN — Sejak Tahun 2015, angka pembuatan akta cerai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), terus mengalami penurunan. Hal tersebut dikatakan Kepala Disdukcapil Mitra David Lalandos AP MM diruang kerjanya, Selasa (29/8/2017).

David Lalandos AP MM

Dari data yang disampaikannya, pada tahun 2015 lalu ada 24 akta cerai yang diterbitkan, kemudian tahun 2016 menurun menjadi 22 pembuatan akta cerai. “Pada 2017 sampai Agustus ini, sudah 15 akta cerai yang kami buat. Saya harap hingga Desember nanti tidak lagi ada pembuatan akta cerai,” kata Lalandos.
Diakuinya, banyak faktor yang menyebabkan pasangan suami-istri melakukan perceraian, salah satunya hubungan yang tidak harmonis lagi.
“Jadi hubungan yang tidak harmonis, salah satu pemicu pasutri melakukan perceraian,” tuturnya.
Lanjut Lalandos menjelaskan, faktor lainnya yang sering membuat Pasutri bercerai, karena sudah lama pisah rumah.
“Pisah rumah seringkali membuat salah satu pasang ingin memiliki pasangan lain, dari situ timbul keinginan untuk menceraikan pasangannya yang resmi. Namun bukan proses yang mudah, karena pasangan tersebut harus melewati tahap persidangan untuk mendapatkan akta cerai,” ungkapnya.
Setelah melewati tahap persidangan cerai, maka Disdukcapil baru bisa menerbitkan akta cerai. “Kami akan membuatkan akta cerai ketika ada bukti salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tandasnya. (fensen)