MANADO – Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sepertinya harus tegas kepada para pelaku usaha yang kebal aturan. Salah satu yang menjadi sorotan ialah Rumah Kopi K8, yang ramai pengunjung tapi diduga belum ada kelengkapan berkas izin.
“Sejauh ini belum ada pengurusan izin dari pihak rumah kopi K8. Mereka diketahui sebelumnya hanyalah bangunn rumah biasa kemudian dialihfungsikan menjadi tempat usaha. Tentunnya, ini harus disertai dengan kelengkapan izin usaha seperti para pelaku usaha lain lakukan,” tukas salah satu pejabat DPM-PTSP yang tidak mau disebutkan namanya.
Lanjut dikatakan, hal ini sudah pernah disampaikan ke pihak pelaku usaha agar segera melakukan pengurusan izin, tapi yang bersangkutan masih saja kebal aturan, seakan tidak mau mengikuti segala ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah memberi peringatan, bila sampai waktu yang ditetapkan tidak ada pengurusan izin, maka rumah kopi K8 akan disegel,” ungkapnya.
Sementara, Kepala DPM-PTSP Bismark Lumentut sebelumnya mengatakan pihakknay akan melakukan sidak bersama petugas penegak Perda yang tergabung dalam tim terpadu. Sehingga, jika ada pihak-pihak yang sudah diberi peringatan tapi tidak mau melakukan pengurusan izin, bangunannya akan disegel. (stenly).