Astaga,,,Divonis 5 Tahun Penjara, MMS Hadiri Rapat Koordinasi Partai Golkar Sulut di Jakarta

MANADO– Anggota DPRD Sulut, Marlina Moha Siahaan ( MMS) divonis 5 tahun penjara dan sementara menjalani hukuman di Rutan Malendeng. Karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Bolmong tahun 2010, oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sugianto, Rabu 19 Juli 2017 di Pengadilan Tipikor Manado.

Marlina Moha Siahaan saat menghadiri rapat Koordinasi terbatas DPD Partai Golkar Sulut dengan Pengurus DPD Golkar Kabupaten/ Kota di Hotel Sutan Raja, Jakarta.

Mendadak muncul di Rapat Koordinasi Terbatas DPD Golkar Sulut dengan Pengurus DPD Golkar Kabupaten/ Kota, Selasa (26/9/2017) dipimpin langsung oleh Plt Ketua Golkar Sulut, Hamka B Kady di Hotel Sutan Raja Jakarta.

Dua pengurus DPD Golkar Sulut yang enggan namanya dipublikasi saat dikonfirmasi membenarkan jika Marlina Moha Siahaan ada saat rapat koordinasi dilaksanakan. “Kami melihat dia ada,” ungkap dua pengurus DPD Golkar Sulut singkat.

Diketahui selain sebagai anggota DPRD Sulut, Marlina Moha Siahaan sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPD II Golkar Bolmong. Namun posisinya dicopot oleh Stefanus V Runtu ( SVR) ketika menjabat sebagai Ketua Golkar Sulut pada bulan Agustus 2017 lalu. Dan posisi Ketua DPD II Golkar Bolmong oleh SVR ditunjuk Feryando Lamaluta. ( mom)