Bahas Ranperda PT Jamkrida, Pansus Bakal memanggil 15 Kepala Daerah

MANADO-Pansus DPRD Sulut pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PT. Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida), Senin (16/10/2023) kembali dilanjutkan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Farry Liwe.

Pansus saat membahas Ranperda PT Jamkrida

Ranperda yang merupakan usulan Pemerintah Provinsi Sulut, dalam rapat lanjutan

menghadirkan Biro Hukum, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Dinas Koperasi Pemprov Sulut,Tim Ahli.

Rapat yang digelar di ruang rapat Komisi berlangsung serius. Pasalnya, dalam rapat itu banyak dihujani banyak pertanyaan serta usulan dari anggota pansus. Ketika pembahasan pasal dan bab Ranperda tersebut.

Bahkan diusulkan agar pada pembahasan pekan depan menghadirkan Kepala Daerah dan Ketua DPRD di 15 Kabupaten/Kota.

Dihadirkannya kepala daerah ini untuk menyikapi adanya syarat pemenuhan wajib untuk penyertaan modal sebesar Rp.100 miliar.

Seperti yang diungkapkan Ketua Pansus Farry Liwe dan anggota pansus Nory Supit, Berty Kapojos dan Boy Tumiwa, penyertaan modal ini perlu libatkan pemerintah kabupaten/kota sehingga penyertaan modal akan cepat terpenuhi.

Sementara itu, penjelasan Kepala Biro Hukum Flora Krisen sebelumnya, syarat untuk menjalankan PT Jamkrida dengan tersedianya penyertaan modal yang diatur sebesar Rp.100 miliar.

“Tapi bisa dijalankan dengan pemenuhan penyertaan modal minimal 25 persen wajib disediakan,” ungkapnya.

Lanjut Krisen 25 persen dari penyertaan modal yang diatur Pemprov wajib menyetorkan 51 persen untuk menjadi pemegang saham mayoritas dan sisanya dari pihak lain.

Diketahui, tujuan dari Ranperda PT Jamkrida ini adalah penyediaan jasa penjaminan kredit bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi. (mom)