Dandes 2017!! Olly: Sangadi dan Pendamping Desa Lalai, Jangan Salahkan Saya

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE menghadiri rapat pembahasan prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2017 bertempat di Kantor Bupati Bolaang Mongondow selasa ( 07/02) kemarin.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE menghadiri rapat pembahasan prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2017 bertempat di  Kantor Bupati Bolaang Mongondow selasa ( 07/02) kemarin.
Gubernur Suluy Olly Dondokambey saat sambutan rapat pembahasan prioritas penggunaan Dandes tahun anggaran 2017 di Kantor Bupati Bolmong, Selasa (7/2) (foto:Biroprotokol-KKP)

BOLMONG– Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengatakan para Pendamping Desa harus sejalan dengan pemerintah pusat terkait penggunaan Dana Desa (Dandes) untuk pemerataan pembangunan.

Diketahui, guna efektif dan efisien penggunaan Dandesl telah ditetapkan peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No 22 tahun 2016 tentang penetapan priotitas penggunaan Dandes 2017.

Oleh sebab itu, Olly menambahkan terkait dengan bantuan Dandes langsung dari pemerintah pusat masuk ke Desa-desa.

“Kalau ada Sangadi (Kepala Desa) dan pendamping desa yang tidak searah dan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini saya sebagai penanggung jawab, jangan salahkan Gubernur,”jelasnya saat menghadiri rapat pembahasan prioritas penggunaan Dandes tahun anggaran 2017 di Kantor Bupati Bolaang Mongondow selasa (7/2).

Perlu dikawal agar program pemerintah pusat soal Dandes betul-betul dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Pemprov akan mengawal bantuan Dandes agar dipergunakan sesuai peruntukan dan aturannya,”ujarnya.

Menurutnya, pada 2016 pemerintah telah mengalokasikan Dandes untuk 1.504 desa se-Sulut sebesar Rp.911.498.499.000,- milyar meningkat 100% dari jumlah tahun sebelumnya ( 2015) yakni Rp 402.5 milyar.

Khusus untuk kabupaten Bolaang Mongondow sendiri tahun 2016 mendapat alokasi sebesar Rp.119.867.236.000 untuk 200 desa.

Dana desa harus dapat di pahami dana yang bersumber dari Angaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) diperuntukan untuk Desa di transfer melalaui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Bolmong Nixon Watung dalam sambutannya mengatakan moment penting untuk semakin memantapkan komitmen dan konsistensi kita dalam upaya pemantapan pengelolaan dan penggunaan Dandes,”kuncinya.

Hadir dalam kunjungan tersebut, Anggota DPRD Sulut, Ketua DPRD Bolmong, jajaran pejabat eselon II lingkup Pemprov Sulut, jajaran Pemkab Bolmong, Camat, Sangadi, tokoh agama, tokoh masyarakat serta para pendamping desa, fasilitator serta tamu undangan lainnya.

(srikandi/Hm)