Demi Melindungi Hak Konsumen, UPDT Metrologi Legal Hadir di Sangihe

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Sangihe Ir Felix Gaghaube.

Tahuna- Guna memberikan perlindungan kepada konsumen dalam hal ini masyarakat serta memastikan barang-barang yang diproduksi memenuhi standar dimensi dan kualitas yang telah ditetapkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe menghadirkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi legal.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Sangihe, Ir Felix Gaghaube saat dikonfirmasi mengatakan, terhadap pembentukan UPTD ini, Pemkab Sangihe telah melakukan berbagai upaya dan di tindak lanjuti. Ini dibuktikan dengan adanya rekomendasi dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terhadap pembentukan
kelembagaan di Kabupaten Sangihe yang saat ini dalam proses persiapan.

“Jadi terkait dengan kelembagaan UPTD Metrologi Legal di Kabupaten Sangihe sudah ada rekomendasi atau persetujuan dari Provinsi, sekarang ini tinggal kita akan lakukan tindak lanjut terkait dengan persiapan
UPTD-nya atau kantor termasuk persiapan sarana prasarana, operasional,” ungkap Gaghaube.

Lanjut dikatakan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) ini, untuk sementara ini peralatan metrology legal, pihaknya sudah di bantu lewat Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Yang harus menjadi focus untuk saat ini adalah juga terkait dengan sumber daya. Dimana persyaratan pembentukan UPTD metrology legel ini, kita harus memiliki minimal lima sumber daya yang memahami terkait dengan metrology legal seperti, untuk tenaga penera berfungsional tenaga tera ulang itu juga harus kita siapkan,” jelasnya.

Ditambahkan Gaghaube, yang pasti dalam proses persiapan Pemerintah Daerah telah mengupayakan semua kebutuhan termasuk sarana prasarana pendukung dan SDM.

“Meskipun kita belum memiliki SDM dibidang metrology legal, namun kedepan seiring proses yang dilakukan pengadaan SDM mampu di akomodir pada perekrutan CPNS oleh pemerintah,” pungkasnya. (Zul)